Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba menempati posisi sentral yang memerlukan ketelitian metodologis dalam memahaminya. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Para ulama mufassir dan fuqaha telah bersepakat bahwa pengharaman riba bukan sekadar doktrin dogmatis, melainkan sebuah manifestasi perlindungan terhadap keadilan sosial dan stabilitas ekonomi. Riba dipandang sebagai bentuk eksploitasi yang merusak tatanan distribusi kekayaan, di mana pemilik modal mendapatkan keuntungan pasti tanpa menanggung risiko, sementara peminjam terbebani oleh akumulasi utang yang tidak berkesudahan.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT membantah analogi keliru yang dibuat oleh para penganut sistem ribawi yang menyamakan keuntungan dagang dengan bunga riba. Perbedaan fundamental terletak pada aspek risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli, terdapat pertukaran barang atau jasa yang memberikan manfaat nyata (utility) dan melibatkan risiko kerugian (al-ghunmu bi al-ghurmi), sedangkan dalam riba, tambahan muncul semata-mata karena faktor waktu (zaman) tanpa ada nilai tambah pada sektor riil.
Sumber: Muslimchannel
.png)
.png)