Ngeri, Ucapan Seorang Mentri Agama Bandingkan Azan Dengan Gonggongan Anjing

Ngeri, Ucapan Seorang Mentri Agama Bandingkan Azan Dengan Gonggongan Anjing

Smallest Font
Largest Font

RIAU | JABARONLINE.COM – Jelaskan peraturan penggunaan pengeras suara saat umat muslim mengumandangkan suara azan dengan membandingkan suara anjing menggonggong. Hal ini disampaikan mentri agama Yaqut Cholil Qoumas pada saat di wawancara media di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).

Yaqut yang katanya mengaku orang muslim ini memang tidak melarang masjid atau musholah mengumandangkan suara azan, Karena itu syiar agama Islam, bahkan Yaqut menerangkan, “Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan tersebut,”

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Peraturan yang disampaikan yaqut adalah Saat mengumndangkan azan suara toa harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang,hanya 100 dB maksimalnya.

Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan, bahkan Yaqut menilai aturan ini dibuat hanya untuk menciptakan rasa harmonis di lingkungan masyarakat. Termasuk meningkatkan manfaat dan mengurangi yang tidak ada manfaatnya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Yaqut menilai suara-suara Toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan dan ketidak harmonisan antara umat beragama.

“Contohnya, jika kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi mengganggu orang lain. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang terganggu,” celotehnya. (Acep Sanusi)

Editors Team
Daisy Floren