Nurul Gufron : Penahanan Hasbi Dalah Masalah Waktu
JAKARTA | JABARONLINE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekertaris M.A Hasbi Hasan sebagai tersangka korupsi terkait perkara dengan KSP Intidana. Namun, walau sudah di tetapkan sebagai tersangka sampai saat ini, Hasbi belum juga ditahan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menerangkan kalau Hasbi belum juga ditahan karena bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan.
“Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan. Jadi hanya soal waktu. Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal waktu saja,” kata Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, (07/06/2023).
Hari ini Hasbi Hasan telah menemuhi panggil oleh KPK untuk menyelidiki lebih dalam motif tersebut.
Dan kini telah bertambah lagi dari 15 tersangka menjadi 17 orang tersangka pada kasus suap pengurusan perkara di MA, KPK sudah menahan 16 orang, kecuali Hasbi Hasan.
Yang dikonfirmasi Selasa lalu (06/06/2023) kemarin terkait jumlah tersangka, KPK juga telah menahan mantan Komisaris WIKA(Pesero) Dadan Tri Yudianto (DTY).
Dalam ikut membantu menjadi perantara diantara M.A dan KSP Intidana. Selain Dadan dan Hasbi, dua tersangka lainnya merupakan Hakim Agung di MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan dari jabatanya karena ikut menikmati hasil suap tersebut.
Namun sederet alasan yang diberikan oleh wakil ketua KPK tersebut membuat publik bertanya-tanya tentang Hasbi yang masih belum ditahan oleh KPK walau sudaj cukup bukti.
Namun, Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan , “Tentu, kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud,” kata Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan saat ditemui di Gedung Merah Putih, Kuningan-Jakarta Selatan, Rabu (07/06/2023).
Hasbi yang telah diduga menerima duit dari mantan komisaris Wika, Dadan Tri Yudianto. KPK juga menduga Hasbi menerima uang miliaran rupiah dengan jumlah fantasis 11.2 Miliar Rupiah.
“Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati bersama dengan bersangkutan,” jelas Ali kembali.
Dan diduga Dadan telah menjadi perantara Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan. Terungkap dari Heryanto mereka diduga menerima suap Rp 11,2 miliar dan dibagi rata.***