OJK Temukan di BPR Karya Remaja kurang Sehat, Ada Dugaan kredit Bermasalah 150 Milyar
INDRAMAYU I JABARONLINE.COM – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja ( BPR KR) Kabupaten Indramayu diujung tanduk.Dalam beberapa pekan kebelakang, sistem transaksi keuangan di BPR-KR sering terganggu akibat ofline. Selain itu tak biasanya, perusahaan berplat merah itu tetlihat sepi.
Selidik punya selidik, terganggunya BPR KR ini berawal saat tim OJK melaporkan keuangan bermasalah di BPR KR kepada Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A.
Saat munculnya laporan bermasalah, sehari kemudian Dirut BPR H. Sugiyanto dikabarkan mengundurkan diri dan kini diganti, Plt. H. Bambang hingga sekarang.
Munculnya masalah keuangan di BPR KR tersebut diduga telah terjadi kebocoran keuangan akibat kredit macet, hal ini akibat adanya dugaan KKN dan jor-joran dalam memberikan pinjaman kepada sejumlah nasabah.
Selain itu, ada manipulasi data dalam pos pengajuan kredit sehingga rawan kebocoran aset di BPR KR Indramayu. Hasil penulusuran terungkap, nilai kebocoran itu sangat fantastis berkisar Rp 150 Miliar. Kabarnya, dugaan bocornya aset BPR KR Kabupaten Indramayu itu sudah masuk meja Bupati Indramayu sebagai pemilik modal dan sudah menjadi target orang nomor satu di kota mangga untuk diaudit dari Inspektorat Indramayu dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
Informasi yang diterima, seperti yang dilansir Cirebonraya.com terungkap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil audit terhadap Bank Prekreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu.
Hasilnya, OJK menemukan adanya solvabalitas (ketidakmampuan pengembalian utang dari debitur) dan kurang sehatnya tata kelola keuangan sampai pada tingkat rendah, berdasarkan rasio KPPM Bank sebesar 10,84 persen.
Informasi yang diterima,kondisi itu akibat terjadinya kredit macet yang dilakukan oleh perorangan dan korporasi.Jumlahnya tidak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp.150 Miliar.
Laporan OJK perihal tersebut diterima Bupati Indramayu, Nina Agustina.Secara rinci Nina Bahkan membaca keseluruhan laporan OJK yang diterimanya.
Merespon laporan OJK tersebut, Nina lalu membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset pada Perumda BPR KR Indramayu.
Satgas diketuai Sekda Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo. Unsur yang dilibatkan dalam Satgas selain dari OPD juga melibatkan Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Pemkab harus mengambil langkah cepat untuk memulihkan kesehatan BPR KR. Sebab yang dikelola itu uang rakyat, sehingga harus dipertanggungjwabkan juga kepada rakyat,” tandas Nina, Jumat, 26 Agustus 2022.
Sekadar informasi, pada pertengahan Agustus 2022 lalu OJK menerbitkan risalah atas hasil audit terhadap BPR KR Indramayu.
Beberapa catatan penting diterbitkan OJK. Catatan yang paling krusial yakni soal adanya kredit macet dengan nilai cukup besar, mendekati angka Rp150 miliar.
Atas seluruh catatan, BPR KR Indramayu pun berstatus BDPI (Bank Dalam Pengawasan Intensif). Pemberian status BDPI menyusul belum terealisasinya penyelesaian pengembalian sampai Juni 2022 lalu.
Temuan koran ini, terjadinya kebocoran aset BPR KR ini sebagian besar terjadi pada pos kredit macet. Salah satu contoh yang terjadi di BPR KR Cikedung yang ditemukan sedikitnya 2 Miliar kredit macet total sejak Mei 2021. Gilanya, kredit macet yang mencapai angka 2 Miliar disana hanya menimpa 4 orang debitur yakni, HC, HN, WD dan SO yang semuanya tercatat sebagai warga Desa Telukagung Kecamatan Indramayu. Selain itu, dibeberapa tempat cabang BPR KR ditemukan masalah dugaan kredit fiktif, kredit ganda dan simpanan bermasalah seperti yang terjadi di BPR KR Cabang Sliyeg yang diduga kuat melibatkan Oknum pegawai BPR KR.
Ini terjadi akibat lemahnya pengawasan kredit dan jor-joran dalam pemberian pinjaman kredit dan tak terkontrolnya sistem tabungan karena kental KKN dan bebasnya manuver individu karyawan. Apalagi, belakangan dikabarkan semua unsur Dewan Pengawas BPR KR dikabarkan mengundurkan diri sehingga lemah dalam pengawasan. Selain itu diduga kuat adanya kongkalikong dalam mencairkan kredit.
Munculnya pinjaman yang bernilai miliaran itu diduga tidak prosedural, selain itu diduga ada unsur KKN antara debitur dan Kepala Cabangnya. Misal di BPR Cikedung, disana terungkap petugas yang berinisial HB dan nasabah tersebut masih ada kaitan keluarga bahkan tetangganya sendiri.
Salah satu nasabah HN (40) warga Desa Telukagung Kecamatan Indramayu Kepada wartawan mengakui bahwa dirinya mempunyai pinjaman di BPR KR Cikedung senilai 1 Miliar lebih, proses pinjaman itu terjadi saat HB menjadi kepala cabang BPR Cikedung.
Menurutnya, bukan hanya dirinya yang mempunyai pinjaman di BPR Cikedung ada juga tetangga lainya termasuk Ibunya sendiri HC sekitar Rp 600 juta.
“Kalau mau saya bongkar masih banyak warga masyarakat Desa Telukagung yang mempunyai pinjaman di BPR KR Cikedung, karena saat itu prosesnya sangat mudah. Kenapa bisa begitu,karena waktu itu pimpinan BPR KR Cikedungnya orang Telukagung yang sekarang kabarnya menduduki jabatan penting di BPR KR pusat,” beber HN beberapa waktu lalu di Kantor KANNI Indramayu.
“Saya juga aneh, saya merasa tidak punya hutang pinjaman di BPR KR Cikedung, kok malah muncul tagihan bahwa saya punya kredit 200 juta. Saya nggak merasa hutang, silahkan selusuri siapa yang menerima dan makan uang kredit itu,saya yakin pegawai disana tahu”tambah nasabah lainnya, WD yang sempat kebingungan dengan munculnya tagihan pihutang bulan lalu dari petugas BPR KR Cikedung dirumahnya, padahal dia mengaku tidak punya hutang.
Kepala Cabang BPR KR Cikedung, Haji Erni yang ditemui wartawan dikantornya mengakui ada kredit macet senilai 2 milyaran yang menimpa pada debitur warga Desa Telukagung Kecamatan Indramayu. Namun pihaknya membantah jika dalam proses pencairan itu ada unsur KKN.
Menurutnya, dalam proses pengajuan pinjaman tersebut sudah prosuderal dan sesuai mekanisme aturan yang ada.
“Untuk masalah kreditur Wardoyo, memang benar dia punya hutang pinjaman Rp.200 juta dan kondisinya macet total.Saya punya bukti otentik jika Wardoyo punya hutang kredit di Cikedung,adapun jika jaminannya menggunakan milik orang lain, kami juga sudah prosuderal memanggil orang (nama) yang jadi jaminan unruk tanda tangan saat pencairan yakni HC, yang belakangan dikabarkan sudah meninggal dunia,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Plt Dirut BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu, H. Bambang belum bisa berkomentar. Hingga berita ini ditulis yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait dugaan kebocoran keuangan, begitupun saat dihubungi lewat HP nya, Jumat (26/8/2022) yang bersangkutan tidak menjawab.
(JND/TIM)