Oknum Kaur Kesra Diduga Gegabah Menikahkan Pasangan di Bawah Umur!
INDRAMAYU I JABARONLINE.COM – Oknum “KAUR KESRA” atau Lebe, alamat Desa Arjasari kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, Jawa Barat diduga menikahkan anak yang masih di Bawah umur,
Pada awalnya, Af (Laki – laki) alamat desa jumbleng Kecamatan Losarang dan C (Perempuan) alamat desa Arjasari kecamatan Patrol, jalani hubungan atas dasar suka sama suka, lalu C hamil karena Af pacarnya, lantas keduanya sepakat untuk menikah sirih melalui N, Lebe desa arjasari. Pernikahan tersebut dilakukan lantaran,kedua pasangan tersebut masih belum cukup umur.
Pada saat menikah di saksikan oleh kedua wali atau orang tua dari pihak laki – laki juga pihak perempuan. Pada bulan september 2021 lalu, pernikahan keduanya sampai saat ini sudah menjalani berumah tangga sudah satu tahun lebih, dan pasangan tersebut sudah mempunyai 1 anak.
Pasalnya, kini istri melaporkan suami ke pihak polisi unit PPA Polres Indramayu.dengan tuntutan pemerkosaan.sekarang Af sudah di tahan di Polres.hal itu dikatakan oleh Ag, paman Af, dirinya menuturkan kepada awak media, pada Senin malam,(01/11/2022),”keponakan saya menikahi istrinya itu sudah dalam keadaan hamil, entah terjadi sebelumnya dengan siapa? Awal sebelum kejadian,Af keponakan saya komunikasi melalui aplikasi Whatsap kepada C untuk bertemu,sesampainya ketemu Af dari desa jumbleng diajak C ke tempatnya disana, lalu Af di arik C masuk ke kamar untuk melakukan hubungan badan,” kata dia.
Ag, menambahkan, “sekarang kasusnya berjalan dan diproses pihak kepolisian, menurut saya tanpa saling mengenal, tanpa ada hubungan pacaran, kan tidak mungkin melakukan hubungan langsung,” tambahnya.
Selain itu N, “KAUR KESRA” atau Lebe desa arjasari, saat terkonfirmasi oleh awak media melalui Via Whatsap, pada Selasa (02/11/2022). Ia menepis bahwa yang menikahkan itu bukan dirinya melainkan keponakanya yaitu Sr. dirinya N pada saat itu hanya menemani saja, kata dia.
“C memang benar sudah di nikahkan, tapi yang menikahkan itu bukan saya,kalau saya sih hanya menemani saja, dan itu kan sudah nikah satu tahun yg lalu,dan mereka sudah punya anak, lebih jelasnya tanyakan saja ke pak Kuwu Jamaludin atau ke Pamanya C saudara Ato,” kata Lebe N.
Di tempat yang berbeda,Jamaludin Kuwu desa Arjasari, ketika di konfirmasi Tim awak media di kediamannya, pada Selasa, (02/11/2022). Adanya pernikahan itu pihaknya tidak mengetahui, Jamaludin menyayangkan, dengan adanya pernikahan di bawah umur yang kini terjadi kepada masyarakatnya.
“Adanya pernikahan pihak pemerintah desa tidak mengetahui karena itu nikah di bawah tangan,Sangat di sayangkan, karena keduanya masih remaja, dan belum mencukupi ekonomi keluarga,” tukasnya.
(Jun/Tim)