Diduga Menghindar Saat Dikonfirmasi Terkait Anggaran Dana Desa Tahap 3 Tahun 2023, Kepala Desa Pringgacala Indramayu Tak Nampak Batang Hidung
JABARONLINE.COM - Seperti yang diberitakan sebelumnya pada Minggu, 12 November 2023 kemarin, Pemerintah telah menggelontorkan Anggaran Dana Desa (DD) yang dibagi menjadi 3 tahapan, yaitu tahap 1, 2 dan tahap 3.
Menurut keterangan TPK Desa Pringgacala Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu Badawi mejelaskan, bahwa ADD telah digelontorkan untuk membuat jembatan dan jalan setapak yang berada di blok Budiraja.
"Anggara Dana desa Tahap 3 telah digelontorkan buat bikin jembatan dan jalan setapak yang berada di blok Budiraja dengan anggaran 35.194.000,(Tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan panjang 142 M, Lebar 1,20 M dan ketebalan 0,10 M, kami sebagai tim pelaksana (TPK), hanya melaksanakan tugas dari Kepala Desa atau Kuwu yaitu Khodirin," ujarnya.
"Kalau memang minta penjelasan yang lebih akurat silahkan menghadap ke Kepala Desa," katanya pada Jum'at 10/11/2023 lalu.
Menurut keterangan dari narasumber atau masyarakat Pringgacala yang enggan untuk disebutkan namanya mengatakan, "Saya merasa sangat kecewa dengan pembangunan cor beton yang ada di blok Budiraja, pasalnya ketebalan yang seharusnya 0,10 M, cuma 0,2 - 0,3 M, hal ini jelas tidak sesuai dengan harapan kami masyarakat Desa Pringgacala," kata dia.
Kami pun dari awak media telah mendatangi kantor Kuwu Desa Pringgacala untuk melakukan konfirmasi kembali terkait anggaran Dana Desa tahap ke 3, akan tetapi Kepala Desa atau Kuwu tidak ada di kantornya.
Menurut keterang dari salah satu Staf Desa Pringgacala Badawi Kepala Desa tidak ada di tempat kerjanya, "Dia lagi rapat atau lagi keluar kantor," ujar Badawi pada Senin 13/11/2023.
Maka dari itu kami menduga Kuwu Desa Pringgacala sengaja menghindar untuk dimintai keterangan terkait persolaan anggaran Dana Desa tahap 1, 2 dan 3.
Maka dari itu, kami berharap kepada pihak Dinas DPMD dan Pihak Inspektorat Kabupaten Indramayu untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Pringgacala terkait masalah Anggaran Dana Desa tahap 1, 2 dan tahap 3.
( IWAN/T)