Oknum Kuwu Anjatan Utara Indramayu Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur Ini Faktanya!

Oknum Kuwu Anjatan Utara Indramayu Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur Ini Faktanya!

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Belum lama ini sempat viral di Media Sosial maupun di media online tentang adanya oknum Kepala Desa/Kuwu Desa Anjatan Utara yang bernama  Hj. JN, Kecamatan Anjatan kabupaten Indramayu Jawa Barat, yang diduga menganiaya anak di bawah umur dengan menampar mukanya serta memukuli dengan tas kecil hingga mengakibatkan luka memar pada waktu itu (29/02/2024) lalu.

Berawal dari bermain sepak bola di halaman sekolah, kemudian saat itu tanpa disengaja salah satu anak menendang bola yang terkena muka seorang oknum kades tersebut hingga akhirnya berujung penganiayaan siswa SDN 1 Anjatan Utara yang masih duduk di bangku kelas V, dengan sadisnya oknum kuwu tersebut melakukan tindakan yang sangat arogansi.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Hasil penelusuran awak media saat itu konfirmasi ke pihak Desa Anjatan Utara dan kemudian diterima oleh Sekertaris Desa (Sekdes) sebut saja Bowo menjelaskan akan persoalan tersebut, Kamis, 7 Maret 2024.

"Ya betul, kejadian itu ibu Kuwu menganiaya siswa SDN Anjatan Utara tapi dengan tidak sadar ibarat orang seperti Kesurupan atau di luar nalar," ucapnya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

"Masih kata sekdes selang berapa jam orang tua korban dan kades/Kuwu dimediasi di sekolahan SDN tersebut disaksikan oleh para guru kemudian dilanjut ke kantor Desa untuk membuat surat pernyataan bersama antara Ibu kades/Kuwu dan orang tua siswa korban penganiayaan," kata  Bowo.

"Lanjut isi pernyataan tersebut diantaranya kedua belah menyetujui adanya perdamaian dan saling memaafkan atas terjadinya perkara tersebut. Sebagai wujud rasa kemanusiaan, serta memberikan santunan pengobatan sebesar Rp 300 ribu rupiah," tandas Bowo.

Akan tetapi menurut orang tua korban yang berinisiaberinisial (TN) atau siswa SDN 1 Anjatan Utara hasil dari kesepakatan itu karena terpaksa (tekanan), sehingga melaporkan ke Unit PPA Polres Indramayu.

Kejadian penganiyaan anak di bawah umur dan masih mengenyam di bangku Sekolah Dasar kelas V, Ketua DPD IWO-I Kabupaten Indramayu Atim Sawano berharap pada aparat penegak hukum (APH) agar proses pelaporan Korban segera ditindak lanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ucap Atim Sawano.

"Pasalnya kekerasan pada anak bawah umur kerap sekali dilakukan oleh orang dewasa, bahkan ironisnya pelaku penganiyayaan ini sebagai pimpinan  atau orang nomor satu di desa yang seharusnya memberikan contoh suri tauladan pada masyarakat, dengan dalih atau alasan serta spontanitas tidak dibenarkan tindak menganiaya, menampar juga memukuli siswa tanpa ada rasa kasihan sama sekali. Hal inilah yang menjadi Saya Geram, bahwa kades/Kuwu itu harus ditindak tegas dan saya selaku Ketua Organisasi Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia kabupaten Indramayu minta pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia  (KPAI) agar secepatnya untuk menindak lanjuti persoalan tersebut,demi mengawal kasus tersebut hingga tuntas serta tegak lurus demi  membantu masyarakat yang tertindas oleh oknum tersebut," tutupnya.

(Jimi P Hartono)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author