Oknum Penghulu KUA Kec.Nagreg, Resmikan Pernikahan istri Status Bersuami "Sang Suami Gugat Jalur Hukum"
Nagreg | Jabaronline.com – Polemik salah satu warga Kp. Ciburial Kelurahan Ciherang Kecamatan Nagreg. OB (35thn) pemuda yang berstatus Suami dari YW (32thn), menggugat ke jalur hukum kepada sang istri (YW) atas keterangan pernikahan secara diam diam tanpa sepengetahuan (OB) sang suami.
Oscar mengatakan, “saya tidak terima dengan perbuatan (YW) dan keluarganya tanpa sepengetahuan saya bahwa (YW) telah dinikahkan oleh keluarga dari pihak sang istri, “ucap OB kepada jabaronline.com. Rabu (29/07/20).
AdvertisementScroll To Continue with Content
Begitu OB mengetahui bahwa istrinya telah menikah, OB mencari tahu kebenaran tentang pernikahan tersebut, dengan mendatangi pihak keluarga YW.
Selanjutnya OB menjelaskan, pada saat mendatangi rumah kediaman keluarga YW, dari pihak keluarganya selalu menghindar dan tidak pernah ada dirumah, lalu OB pun penasaran, kabar tentang YW yang telah dinikahkan dengan pemuda lain oleh orangtuanya YW.
Akhirnya OB mencari tahu kebenarannya dengan melihat secarik foto pernikahan istrinya dengan pemuda lain, yang diresmikan oleh penghulu bernama “H” yang berkantor urusan agama KUA kecamatan nagreg kabupaten Bandung.
Lalu OB pun menghubungi “H” selaku penghulu untuk menanyakan dan mengugat penghulu tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatan “H” selaku penghulu telah melangsungkan dan menyaksikan pernikahan istrinya dengan pemuda lain.
Herman saat di hubungi oleh OB hanya memberikan pengakuan “bukan saya yang menikahkan tetapi orangtuanya sendiri “ujar H (penghulu) kepada OB.
Tetapi OB tidak terima dengan perbuatan “H” selaku penghulu yang berani meresmikan pernikahan istrinya dengan pemuda lain sekaligus mencatat pernikahan sebagai bukti yang disaksikan oleh para saksi acara pernikahan.
Saat OB meminta bantuan kepada redaksi jabaronline.com untuk bisa mengungkap perbuatan YW keluarga dan penghulu yang telah melangsungkan pernikahan istrinya kepada pemuda lain.
Tim liputan jabaronline pun mendalami keterangan dari OB, pernikahan OB dengan YW dalam keadaan sehat, dan tidak ada dalam ada konflik rumah tangga.
“Saya heran kenapa tiba tiba istri saya menikah dengan pemuda lain dalam berstatus perkawinan keadaan rumahtangga sehat dengan OB, “ujar OB dalam memberikan keterangan.
Perbuatan yang dilakukan oleh YW dan keluarga sekaligus dengan “H” (penghulu) dengan segenap hati yang tidak terima agar bisa mengugat secara hukum.
Sesuai peraturan menteri agama nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan dan yang tercantum pasal dan bab secara ketentuan didalamnya, penghulu telah melanggar ketentuan penetapan peraturan menteri agama.
(Roby/jabaronline)