Oknum Perangkat Desa Sukagumiwang Indramayu Dipolisikan Akibat Dugaan Fitnah Pemerasan dan Penganiayaan Anak di Bawah Umur
JABARONLINE.COM - Oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial DTF dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Indramayu, pada Sabtu, (23/03/2024).
Dilaporkannya DTF ke Polisi karena diduga telah menuduh, menganiaya serta melakukan pemerasan terhadap warganya sendiri berinisial WDN yang notabenenya masih berusia dibawah umur. Kejadian tersebut terjadi pada 05 Maret 2024 kemarin, di Kantor Desa Sukagumiwang.
Bersama kuasa hukumnya, Adi Iwan Mulyawan, S.H, & Partner, WDN dalam hal ini sebagai korban melaporkan oknum Pemdes Sukagumiwang inisial DTF dengan nomor laporan LP/B/161/III/2024/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jabar.
Kuasa hukum korban, Adi Iwan Mulyawan, S.H, kepada awak media menceritakan kronologis kejadian pilu yang dialami oleh kliennya tersebut.
Adi memaparkan, kejadian demikian berawal kliennya ini dituduh melakukan pencurian oleh oknum Pemdes Sukagumiwang DTF. Atas tuduhan tersebut, kemudian kliennya dijemput dikediaman rumahnya oleh DTF dengan cara terkesan memaksa.
Setelah itu, lanjut Adi, DTF membawa kliennya ke kantor Desa Sukagumiwang guna diadili. Namun, dalam proses peradilan tersebut kliennya diduga diintimidasi untuk mengakui perbuatan pencurian seperti apa yang dituduhkan oleh DTF.
Mirisnya lagi menurut Adi, selain diintimidasi kliennya juga mendapat perlakuan kekerasan yakni dipukul dan ditendang oleh DTF hingga mengalami luka lebam. Kejadian tersebut kabarnya disaksikan oleh sejumlah warga yang disebut-sebut sebagai korban pencurian kliennya.
Tidak sampai disitu saja, katanya, DTF juga meminta sejumlah uang kepada orang tua kliennya dengan alasan untuk memberikan kompensasi kepada sejumlah warga yang dianggap sebagai korban pencurian kliennya dan agar tidak diproses lebih lanjut ke ranah hukum.
"Saya sebagai pengacaranya (WDN) sedang mencari keadilan atas apa yang telah dialami oleh klien saya, apa lagi klien saya ini masih dibawah umur, sehingga harus kita lindungi atas tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar itu. Apalagi klien saya juga mengalami tindakan kekerasan dan pemerasan oleh terlapor," ungkap Adi.
Sekedar informasi, Adi Iwan Mulyawan, S.H, & Partner ini tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Kabupaten Indramayu.***