Operasi Keselamatan Lodaya 2022 di Purwakarta Utamakan Persuasif dan Humanis

Operasi Keselamatan Lodaya 2022 di Purwakarta Utamakan Persuasif dan Humanis

Smallest Font
Largest Font

PURWAKARTA | JABARONLINE.COM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta mulai menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2022. Aparat yang diturunkan akan mengedepankan langkah persuasif humanis dalam pelaksanaannya.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Lantas, AKP H.Warjo mengatakan dengan Operasi Keselamatan Lodaya 2022 ini dimulai hari ini Selasa, 1 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022 mendatang. Petugas akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Operasi Keselamatan Lodaya 2022 ini diharapkan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas makin baik. Kami berharap para pengguna jalan khususnya di Kabupaten Purwakarta patuh terhadap aturan amanat Undang-Undang Lalu Lintas,” ucap Warjo, pada Rabu, 2 Maret 2022.

Selain itu, sambung dia, Operasi Keselamatan Lodaya 2022 ini tak hanya bertujuan untuk membuat masyarakat disiplin dalam berlalulintas.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Menurut Warjo, lewat Operasi Keselamatan Lodaya tahun ini pihaknya juga berusaha meningkatkan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Operasi kali ini akan lebih mengedepankan sosialisasi dan imbauan, lalu tindakan preventif melalui penggelaran kekuatan menghadirkan anggota di lapangan,” jelasnya.

Dalam operasi keselamatan lodaya 2022 ini pihak kepolisian akan lebih banyak melakukan imbauan agar warga disiplin berlalu lintas dan disiplin protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19.

Namun, dia memastikan jika ditemukan hal-hal yang membahayakan dan bisa mengakibatkan kecelakaan maka pihaknya pasti akan melakukan penindakan.

“Penindakan akan dilakukan jika ditemukan adanya perilaku pengendara yang berpotensi terjadinya kecelakaan yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain mau tak mau ya harus dilakukan penindakan. Contohnya, melanggar rambu lalu lintas, pengedara dibawah umur, boncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm, melawan arus, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, mengemukakan kendaraan secara ugal-ugalan dan penggunaan safety belt,” tegas AKP H. Warjo. (Mustopa K)

Editors Team
Daisy Floren