CIBINONG | JABARONLINE.COM -Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021. Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451.13/227- Kesra tentang Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di Kabupaten Bogor.
Dalam rangka pengendalian penyebaran, menekan kasus, memutus serta memaksimalkan penanganan COVID- 19 di Wilayah Kabupaten Bogor, khusus yang berkaitan dengan kegiatan peribadatan umat Islam selama dan setelah bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/2021 sejalan dengan Protokol Kesehatan sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko COVID- 19, beberapa pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19, yakni:
- Sahur dan buka puasa danjurkan dilakukan di rumah masing-masung bersama keluarga.
- Kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
- Pengurus Masjid dan Mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
– Shalat Fardhu lima waktu, Shalat Tarawih dan Witir, tadarus AI- Qur’an. Dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas Masjid dan Mushola dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing- masing.
– Kemudian untuk Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadhan dan Kuliah Shubuh dengan durasi paling lama 15 menit.
Baca Juga : Hari Pertama Puasa, Gubernur – Menteri Turun ke Pasar Kosambi Bandung
- Pengurus dan pengelola Masjid dan Mushola harus menerapkan Protokol Kesehatan seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk Masjid dan Mushola, menggunakan masker dan menjaga jarak aman.
- Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan Protokol Kesehatan secara ketat
dengan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat di wilayah masing-masing. - Vaksinasi COVID- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
- Kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan
memperhatikan Protokol Kesehatan dan menghindari kerumunan massa.