Orang Tua Siswa Sesalkan Adanya Dugaan Pungutan dan Pembelian Buku di SMPN1 Losarang

Orang Tua Siswa Sesalkan Adanya Dugaan Pungutan dan Pembelian Buku di SMPN1 Losarang

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU I JABARONLINE.COM – SMPN 1 Losarang adakan infak yang diwajibkan jelas ini bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sebab terdapat unsur pungutan didalamnya dengan meminta sejumlah uang dan ditetapkan pembayarannya dalam satu minggu 2 kali pembayaran infak yakni di hari selasa 3 ribu dan hari Jumat 3 ribu dalam satu siswa diharuskan bayar infak 6 ribu perminggu

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar, bahwa Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali murid secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Ditambahkan untuk buku pelajaran sekolah dalam hal pengadaan buku dilaksanakan oleh sekolah yang dibiayai negara dari dana BOS, bukannya siswa disuruh beli, ini jelas pelanggaran. Sangatlah jelas dalam PP. NO.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan menyebutkan dalam PASAL 181 tentang larangan guru/kepala sekolah melakukan penjualan secara langsung ataupun tidak langsung baik itu buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam termasuk kain bahan seragam PERMENDIKBUD. NO. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Sementara saat dikonfirmasi oleh awak media Koiman selaku Humas di SMPN1 Losarang mengatakan,
“pihak sekolah tidak tahu menahu karena yang menangani dari pihak CV Damar Indah Kencana dari Haurgeulis dengan Team datang kesini bersosialisasi dengan anak anak.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Lanjut Koiman, jadi sebenarnya dari yang lalu-lalu kan kejadiannya seperti itu, dan anak-anak sekolah merasa gimanalah, disatu sisi ya memang sudah terjadi, dan memang yang namanya buku modul ya memang dibutuhkan oleh anak anak.

“Nah sehingga ada penawaran, ya silahkan terserah ya seperti itu pun tidak saja dari CV Damar Indah Kencana saja, ada dari CV yang lain penerbit juga, ya terserah diserahkan kepada orang tua murid/siswa yang bersangkutan,” ungkapnya.

Salah seorang wali murid Kurniawan ambar Putranto saat disambangi awak Media
di kediamannya turut angkat bicara pada Sabtu (28/01/2023)

“Saya membaca beritanya justru dari rekan-rekan media,dan tentu saja sangat absurd sekaligus lucu menyimak tanggapan dari humas sekolah jika memang statemennya tidak tahu menahu tentang itu, pihak sekolah seharusnya tegas menolak karena hal itu terjadi di lingkungan sekolah”, ungkapnya.

Mengingat surat edaran Bupati Indramayu No 421/1579/Dikbud tentang larangan melakukan pungutan pada satuan pendidikan SD dan SMP di Kabupaten Indramayu. Namun sayangnya surat edaran tersebut terkesan tidak berlaku di SMPN 1 Losarang.

Seharusnya pihak sekolah mendukung penuh Surat Edaran Bupati Indramayu yang tidak membolehkan penjualan buku, seragam dan alat bahan ajar kepada para siswa.

Aturan seperti yang tertuang dalam SK Bupati Indramayu sudah baik dan bagus, seharusnya instrumen kelembagaan dibawah bupati dapat sejalan dengan laju program pendidikan seperti keinginan pemerintah pusat dan daerah.

Ia menambahkan, jikapun memang memerlukan buku untuk kurikulum baru, seharusnya ada cara yang lebih solutif dari pihak sekolah dan dinas pendidikan, bukan lalu memberikan ruang kepada para pihak yang akhirnya terjadi transaksi dilingkungan sekolah,karena menurutnya semua demi menghindari anggapan konsumsi publik yang negatif untuk lembaga pendidikan sekolah itu sendiri.

“Sekolah adalah tempat mulia untuk mencerdaskan anak bangsa, menjadi pintar dan cerdas adalah hak masyarakat, dan untuk pembangunan fasilitasnya adalah urusan pemerintah, yang namanya mencerdaskan rakyat bukan artinya harus membayar ini dan itu, rakyat jangan diberi beban membayar karena seharusnya memang begitu. Dan tentu saja permasalahan ini menjadi ranah Dinas Pendidikan Indramayu untuk menyelesaikannya, kawan-kawan media bisa menanyakannya langsung kepada Kadis Pendidikan sudah sejauh mana pembinaan dan pengawasannya terhadap sekolah,yang pasti, jangan seolah ada anggapan menjadikan lembaga pendidikan berorientasi pada proyek,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui dan berkembang di media, wali murid SMPN 1 Losarang mengeluhkan adanya pembiayaan LKS (Lembar Kerja Siswa), pembiayaan study tour dimana murid yang tidak mengikuti harus adil membeli kaos study tour sebesar 60 ribu rupiah, pembiayaan untuk tanah urugan, serta infak mingguan.

Dengan semakin banyaknya biaya yang dikeluarkan oleh Wali Murid, ia mempertanyakan untuk apa saja anggaran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diterima sekolah.

“Rekan-rekan media dapat bertanya langsung ke pihak sekolah tentang dana bos untuk apa saja, termasuk infak yang katanya seminggu dua kali sebab ada UU No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik pihak sekolah harus terbuka kepada publik, mari mendukung pemerintah agar dunia pendidikan menjadi lebih baik,” tutup Kurniawan Ambar Putranto.

(Jun/Tim)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author