Pakar Hukum Endin, S.H., M.H., CPL, Meminta KPK Periksa Kadis PUPR Kab. Bogor

Pakar Hukum Endin, S.H., M.H., CPL, Meminta KPK Periksa Kadis PUPR Kab. Bogor

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Ketua Bidang Hukum Lsm Penjara Pn Endin, S.H., M.H., CPL, sekaligus juga Ketua LBH Mutiara Keadilan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor R Soebiantoro.

Menurut nya sudah sewajarnya Kadis PUPR Kabupaten Bogor R Soebiantoro untuk dipanggil dan diperiksa terkait kasus suap auditor BPK Jawa Barat, yang telah menjadikan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai salah satu tersangka.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Dua anak buah Kadis R Soebiantoro, yakni Sekretaris Maulana Adam dan Pejabat Pembuat Komitmen Rizki Taufik sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap auditor. Karena itu, KPK harus panggil dan periksa R Soebiantoro untuk memperjelas adanya indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam permasalahan ini,” ujar Endin, S.H., MH., CPL.

Lebih lanjut Endin, S.H., M.H., CHL, mengatakan, pemanggilan terhadap R Soebiantoro perlu dilakukan karena kebijakan pekerjaan ada di tangan kadis,dan agar masyarakat yakin bahwa yang bersangkutan terlibat atau tidak dalam kasus tersebut.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Hal ini seperti yang terjadi pada Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, di mana tiga pejabatnya dipanggil dan periksa oleh KPK.

Tiga pejabat dan satu staf BPKAD Kabupaten Bogor yang diperiksa yakni Kepala BPKAD Teuku Mulya, Sekretaris BPKAD Andri Hedian, Kasubid Kas BPKAD Ihsan Ayatulloh, dan staf.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, dua pejabat yakni Teuku Mulya dan Andri Hedian bersama staf dipulangkan KPK. Sedangkan Kasubid Kas ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan suap auditor BPK Jawa Barat.

Sedangkan dari OTT KPK tersebut, dua anak buah R Soebiantoro diamankan dan ditetapkan sebagai pemberi suap auditor BPK Jawa Barat, bersama Bupati Bogor Ade Yasin dan Ihsan Ayatulloh.

“Dalam Permasalahan ini Kami LSM Penjara Pn terus memantau pekerjaan dan sekaligus perkembangan Kabupaten Bogor, masih ada pekerjaan yang belun selesai dan pekerjaan tidak sesuai spek (RAB),” ucapnya.

“Bahkan, kami masih sedang menyusun laporan temuan pembangunan yang tidak sesuai Spek (RAB) dan masih ada pekerjaan Fiktif yang kami temukan di tahun 2019 dan tahun 2021,” jelasnya.

“Kami berharap agar KPK tetap konsisten terhadap pemberantasan korupsi sebagaimana amanah undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan tetep mengedepankan asa praduga tak bersalah,” tutup Endin, S.H., M.H., CPL. (Acep Sanusi )

Editors Team
Daisy Floren