Pangalengan Jadi ‘Langganan’ Caleg Berkampanye, Panwascam : Utamakan Fungsi Pencegahan dan Pengawasan Partisipatif

Pangalengan Jadi ‘Langganan’ Caleg Berkampanye, Panwascam : Utamakan Fungsi Pencegahan dan Pengawasan Partisipatif

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM – Guna mencegah potensi terjadinya banyak pelanggaran di masa kampanye, Panwaslu Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung mengedepankan fungsi pencegahan dan strategi pengawasan partisipatif, di samping mengoptimalkan fungsi pengawasan melekat terhadap para peserta pemilu atau pelaksana kampanye.

Upaya pencegahan ini merupakan ikhtiar untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Pasalnya, tahapan kampanye dapat dikategorikan sebagai salah satu tahapan yang rawan terjadinya pelanggaran, mulai terjadinya pelanggaran administratif hingga pelanggaran pidana pemilu.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Pangalengan M. Hasan Surahman, didampingi Kordiv PPPS M. Saepurohman dan Kordiv HP2HM, Wawan Setiawan kepada awak media dalam kegiatan press release di Kantor Sekretariat Panwascam Pangalengan Rabu, (27/12/2023) sore.

Berbagai upaya pencegahan, kata Hasan, telah dilakukan Panwascam Pangalengan. Diantaranya dengan memberikan imbauan langsung kepada pelaksana kampanye maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kampanye, baik melalui surat imbauan ataupun imbauan lisan. 

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Sebagai contoh, Panwascam Pangalengan telah menyampaikan surat imbauan netralitas ASN kepada berbagai instansi pemerintah, sekolah hingga Puskesmas. Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah menyampaikan surat imbauan netralitas kepada Kepala Desa, perangkat desa dan BPD.

"Surat imbauan tersebut disampaikan kepada para pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye, agar mereka tetap menjaga netralitasnya selama tahapan kampanye berlangsung," ungkapnya.

Kemudian Sambung Kordiv PPPS M. Saepurohman Mengatakan,   sudah satu bulan tahapan kampanye berlangsung, peserta kampanye baik Tim, Caleg, bahkan Calon Presiden menjadikan Kecamatan Pangalengan sebagai wilayah tujuan berkampanye. Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap sebanyak 111.151 jiwa, Pangalengan menjadi Kecamatan yang banyak dijadikan target lumbung suara oleh para peserta pemilu.

“Sejak 28 November yang lalu, Kecamatan Pangalengan telah didatangi oleh banyak peserta pemilu, baik Tim Kampanye, Calon Legislatif, bahkan Calon Presiden, datang berkampanye ke Pangalengan. Ini menjadi tantangan bagi kami sebagai jajaran pengawas pemilu. Karena kami berupaya untuk memastikan seluruh prosedur pelaksanaan kampanye itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar M. Saepurohman.

Untuk diketahui, bahwa dari tanggal 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024 merupakan Kampanye Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

“Ya, kami pada tanggal 29 November yang lalu, langsung mengawasi kampanye tatap muka yang dilakukan oleh Calon Presiden nomor urut 1 di wilayah Kecamatan Pangalengan. Kami juga dalam sebulan terakhir ini, sudah melakukan pengawasan sekitar 30 kegiatan kampanye, baik dengan metode pertemuan terbetas atau tatap muka, yang dilakukan oleh Calon Legislatif dan Tim Kampanye”, lanjut Saepurohman.

Hal yang menjadi catatan bagi Panwaslu Kecamatan Pangalengan selama sebulan pelaksanaan tahapan kampanye ini,  adalah masih banyak nya para peserta pemilu yang tidak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak keamanan, kepada pihak pengawas pemilu.

“Hal ini menjadi poin penting yang menjadi perhatian kami. Karena masih banyak caleg-caleg yang berkampanye, tanpa mengantongi STTP. Mereka menyampaikan berbagai dalih, semisal; kegiatan yang mereka lakukan bukan kampanye, dan diberi istilah lain untuk mengkamuflase kegiatannya," terangnya.

Kami tegas, ya, Apapun dalihnya, apapun istilahnya, mau itu ‘Sapa Warga’, ‘Temu Warga’, dan lain sebagainya, selama itu dilakukan di masa kampanye, dilakukan oleh peserta pemilu, kami akan tetap mengawasi,” tegas Saepurohman.

Panwaslu Kecamatan Pangalengan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk ikut terlibat aktif dalam pengawasan kampanye di wilayah Kecamatan Pangalengan, agar terwujudnya pemilu damai dan berkeadilan.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Dera RG Author
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Administrator