Panitia Pelaksanaan CGM Lakukan Diskriminasi Pada Wartawan, Pokjawan Kota Bogor Protes

Panitia Pelaksanaan CGM Lakukan Diskriminasi Pada Wartawan, Pokjawan Kota Bogor Protes

Smallest Font
Largest Font

Kota Bogor- Kemeriahan pelaksanaan Cap Go Meh bertajuk “Katumbiri Lighting Festival 2019” yang berlangsung di sepanjang Jalan Surya Kencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (19/02/2019). Panitia pelaksanaan dinilai melakukan diskriminasi terhadap sejumlah awak media untuk meliput kegiatan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan SL seorang wartawan dari salah satu media online yang akan meliput kegiatan tersebut. Menurutnya saat SL akan memasuki media center dirinya telah melakukan registrasi melalui humas yang ditunjuk oleh panitia dalam acara tersebut.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Wartawan yang tidak membawa kamera tidak bisa masuk, dan ini dibatasi,” ujarnya, sembari menirukan gaya bicara oknum panitia.

Dirinya mengaku, Selain SL, sejumlah wartawan lain pun mengalami hal yang sama dan merasa kecewa dengan perlakuan oknum panitia tersebut. Bahkan menurutnya, saat panitia menanyakan nama medianya, ada salah satu oknum wartawan yang menyebutkan media online.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Media online mana, soalnya banyak media online yang tidak jelas,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kelompok Kerja Wartawan (Pokjawan) Kota Bogor berencana akan melakukan protes keras atas kriminalisasi seorang wartawan Berinisial SL yang merupakan anggota Pokjawan Kota Bogor.

Protes tersebut dilakukan setelah panitia Cap Gomeh dinilai berbuat kasar atas wartwan anggota Pokja Wartawan dalam acara tersebut.

“Kita akan melakukan protes kepada panitia pelaksanaan Cap GoMeh melakukan diskriminasi terhadap anggota kami dalam meliput rangkaian acara Pesta Rakyat,” ucap H. Deden Penasehat Pokjawan Kota Bogor, Rabu (19/02).

Menurutnya, aksi perotes itu setelah pengurus Pokjawan mendapat laporan dari wartawan yang sedang meliput tentang persmian Cap Gomeh.

“Mengadu kepada pengurus, setelah nanti pengurus melayangkan surat dan bukan tidak mungkin persoalan ini akan di bawa keranah hukum. Karena dalam Undang- Undang 40 Tahun 1999 di jelaskan, setiap lembaga atau intansi lain yang mencoba menghambat kinerja Pers diancam hukuman satu tahun penjara atau denda 500 Juta,” tegas H.Deden.

“Pokja juga akan melakukan diskusi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang ada di Bogor, karena hal ini jangan sampai di lakukan berulang ulang,” tuturnya.

Kemudian, H.Deden juga menjelaskan, hal itu dialami oleh salah satu wartawan SL dari media online yang mengatakan bahwa sudah mengikuti teknis yang berlaku mendaftar dan diminta regristrasi ulang untuk mendapatkan Id card.

(ON)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author