Pansus VI DPRD KAbupaten Bandung Melaksanakan Public Hearing, Perda Perlindungan Mata Air
KAB. BANDUNG | JABARONLINE.COM--Pansus VI melaksnakan Public Hearing, mengenai Raperda penyelematan mata air, inisiatif DPRD kabupaten Bandung, Bersama Tim pengusung dari UIN, juga mewakili Bupati Bandung dari Dinas PUTR.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pansus VI H. Aep Dedi Dari Fraksi Gerindra, Ia mengatakan, mengenai pengesahaan Perda perlindungan mata air, harus ada keselarasan dalam pembahasannya agar lebih sempurna. Katanya di ruang Pansus, Senin 26 September 2022.
Hadir pada acara itu, tokoh penggiat lingkungan, perwakilan Uin, Humas Perumda Air Minum Tirta Raharja, perwakilan PUTR, DLH, dan tokoh lainnya.
Sementara Ketua Pansus VI, H. Dasep Kurnia, Ia menyampaikan unsur unsur Mata air yang dimiliki Rakyat. Membahas Perda tentang perlindungan Mata air, Karena air Sumber kehidupan untuk masyarakat.
Bahwa Mata air merupakan karunia yang maha kuasa juga di ciptakan sebagai Salah Satu Sumber air yang esensial baik pada aspek, fungsi sosial, Ekonomi, budaya, dan ekologisnya.
Legislator dari Fraksi PKS itu juga mengatakan, mengenai permaslahan Selama ini, banyak Perda yang sudah terwujud tetapi masih belum dilaksanakan dengan Alasan berbagai hal, untuk itu Ia mengharapkan Perda ini bisa segera diimplementasikan sesuai harapan juga sesuai dengan peruntukannya. Katanya dilokasi.
Lanjutnya Pansus VI berkeinginan segera menerbitkan Perda perlindungan Mata air juga ingin segera terealisasi, Karena Tujuannya Sangat jelas untuk melestarikan Mata air, disisilain Ia menggambarkan keberadaan Mata air saat ini banyak dimanfaakan pihak swasta untuk dikomersilkan Maka Dari itu harus bercermin dari hal tersebut. Pungkasnya.
(Dhera)
.