Panwascam Bojong Lakukan Pengawasan Secara Ketat
JABARONLINE.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta memastikan telah melakukan pengawasan secara ketat pada setiap Tahapan Pemilu 2024.
Pengawasan dilakukan dengan melibatkan seluruh Jajaran Pengawas dari awal Tahapan Pemilu hingga Pencoblosan (pungut hitung) dan Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi.
Pihak Panwaslu Kecamatan Bojong memastikan setiap tahapan hingga hasil rekapitulasi pada Pleno di tingkat PPK Bojong dipastikan menghasilkan Pemilu yang dapat diterima semua pihak terutama Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
"Pleno rekapitulasi hasil pungut hitung tingkat Kecamatan Bojong sendiri sudah dilaksanakan pada 18 Februari sampai dengan 23 Februari 2024. Dan Tentunya berkat kerja keras pengawasan seluruh jajaran Panwascam Bojong dimulai dari Pengawas TPS, PKD bahkan laporan maupun koreksi dari masyarakat, pleno hasil rekapitulasi tingkat PPK Bojong dapat diselesaikan secara baik dan hasilnya dapat diterima seluruh pihak terutama peserta Pemilu," terang Ketua Panwaslu Bojong Dede Saepul, S.Pd.I, didampingi Kordiv HP2HM Pipin Parhati, S.Ag, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Wildan Sihabudin, S.Sy, Jumat, 29 Maret 2024.
Kendati demikian, lanjut Depul sapaan akrab Ketua Panwascam yang juga merangkap sebagai Kordiv SDM itu pun tidak menampik dalam rangkaian Pemilu 2024 tersebut terdapat sejumlah permasalahan baik Sengketa Pemilu hingga dugaan pelanggaran yang dilakukan Penyelenggara maupun Peserta Pemilu. Namun hal tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan disepakati semua pihak.
"Permasalahan pasti ada, baik di tahapan kampanye maupun dipungut hitung, namun atas kerjasama dan dukungan semua pihak, semua permasalahan dapat terselesaikan dengan baik dan diproses sesuai Undang-undang Pemilu," ungkapnya.
Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2HM) Pipin Parhati menambahkan, pada tahapan rekapitulasi hasil pungut hitung tidak terlepas dari kesalahan atau kekeliruan penjumlahan/penempatan angka. Namun hal itu dapat diperbaiki dan diselesaikan hingga dapat disepakati oleh Saksi Parpol Peserta Pemilu.***