Panwascam Kecamatan Purwakarta Mengadakan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pada Pemilu Tahun 2024

Panwascam Kecamatan Purwakarta Mengadakan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pada Pemilu Tahun 2024

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta memastikan telah melakukan pengawasan secara ketat pada setiap tahapan Pemilu Tahun 2024.

Pihak Panwaslu Kecamatan Purwakarta memastikan setiap tahapan hingga hasil rekapitulasi pada Pleno ditingkat PPK Kecamatan Purwakarta, dipastikan menghasilkan Pemilu yang dapat diterima semua pihak, terutama oleh para Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Tahun 2024.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Purwakarta sendiri sudah dilaksanakan pada 18 Pebruari sampai 01 Maret 2024. Bertempat di GOR Purnawarman, jalan Purnawarman Barat Kelurahan Sindangkasih Purwakarta. Adapun yang hadir pada acara tersebut yaitu, para anggota panwas termasuk PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) PPK, PPS, saksi dari tiap - tiap partai politik peserta pemilu. Selain itu hadir pula Camat, Kapolsek serta Danramil.

"Tentunya, berkat kerja keras pengawasan seluruh jajaran Panwascam Purwakarta, dimulai dari pengawas TPS, PKD bahkan laporan maupun koreksi dari masyarakat, pleno hasil rekapitulasi tingkat PPK Purwakarta dapat diselesaikan secara baik. Dan hasilnya dapat diterima seluruh pihak terutama peserta pemilu," terang ketua Panwaslu kecamatan Purwakarta Abdul Jalil.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

lanjut Abdul Jalil mengatakan, bahwa pihaknya tidak memihak siapapun (netral) jika dalam rangkaian Pemilu 2024 tersebut, terdapat sejumlah permasalahan baik sengketa Pemilu hingga dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara maupun peserta Pemilu. Namun hal tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan disepakati oleh semua pihak.

"Permasalahan pasti ada, baik ditahapan kampanye, maupun pemungutan suara, namun atas kerjasama dan dukungan semua pihak, semua permasalahan dapat terselesaikan dengan baik dan diproses sesuai Undang - Undang Pemilu," ungkapnya.

Abdul Jalil pun menambahkan, bahwa dalam tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara tidak terlepas dari kesalahan atau kekeliruan penjumlahan/penempatan angka. Namun hal itu dapat diperbaiki dan diselesaikan, hingga dapat disepakati oleh saksi Partai Politik peserta Pemilu.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author
Daisy Floren