Panwaslu Kecamatan Krangkeng Gelar Konferensi Pers Tentang Pengawasan Masa Pemilu 2024

Panwaslu Kecamatan Krangkeng Gelar Konferensi Pers Tentang Pengawasan Masa Pemilu 2024

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Konferensi Pers di pimpin oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Krangkeng Nur Ali, S.H.I., Masa kampanye pemilu 2024 sudah berlangsung. Tahapan kampanye ini mulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 pebruari 2024.

Bertempat di kantor sekretariat jalan raya Bencirong Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa barat pada Selasa 26 Desember 2023.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Berkaitan dengan hal tersebut, panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa barat gelar jumpa Pers tentang pengawasan masa kampanye pada pemilu tahun 2024.

Konferensi Pers dipimpin langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Krangkeng, NurAli, S.H.I. 

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Ketua Panwaslucam Krangkeng Nur Ali S.Hl., mengatakan, pada tahapan masa kampanye ini, pihaknya memprioritaskan kepada penguatan lembaga internal baik PKD maupun kesekretariatan Panwaslucam Krangkeng agar proses pengawasan kampanye bisa berjalan dengan baik dan optimal. 

Nur Ali berharap untuk semua personil panwas dari tingkat kecamatan maupun desa bisa bekerja dengan maksimal. Agar peserta pemilu tidak melanggar aturan kampanye. 

"Saya berharap untuk anggota dan personel panwas tingkat Kecamatan Krangkeng dan pengawas tingkat desa dapat bekerja maksimal dalam mengawasi para peserta pemilu agar tidak ada yang melanggar saat masa kampanye," tutur Nur Ali. 

Lanjut NurAli, Panwaslu camat juga akan bersinergi dengan media agar dapat membantu untuk menjaga dan memantau kondisi setiap gerakan kampanye, yang tidak beraturan dan menyalahi baturan bawaslu.

Dia menyebutkan hal-hal yang dilarang dalam kampanye adalah mempersoalkan dasar negara dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Pipit Fitri Herlina, S.E., juga menyampaikan, bahwa di kecamatan krangkeng Jumlah TPS keseluruhan 198 untuk bilik laki-laki dan perempuan terpisahkan. 

Selain itu, Mufidin, S.H.I., mengatakan hal yang dilarang lainya diantaranya menghina seseorang, agama, ras, golongan, calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu-domba, menggangu keterlibatan umum, mengancam untuk melakukan kekerasan dan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye. Tutur Mufidin S.H.l.


(Taryam)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Administrator