Para Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Masuki Tahap P19

Para Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Masuki Tahap P19

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Tersangka Pencuri rel kereta api di stasiun Cigombong dan stasiun Cicurug Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor masuki tahap pemberkasan P19 di pengadilan Negeri Cibinong.Senin (21/3/2021).

Kejadian bermula pada Selasa (19/01) tersangka AS, K, RI, S dan MR melakukan pertemuan dan membicarakan rencana pencurian rel Kereta Api Km 20 + 600 antara Stasiun Cigombong dan Stasiun Cicurug di Kp. Cigombong Kab.Bogor, dari hasil pertemuan tersebut para tersangka melaksanakan aksinya pada hari Kamis tengah malam (21/01), saat melakukan aksinya tersebut pelaku di ketahui oleh Petugas PT. KAI

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : Jelang Bulan Ramadan Pemkot Bandung Sasar Sektor Pelayanan Lewat Program Vaksinasi

Dalam aksinya Tersangka RI melakukan perencanaan pencurian Rel Kereta Api sedangkan Tersangka AS, K, S dan MR dalam aksinya melakukan pencurian Rel kereta Api dengan Modus operandi pelaku memotong rel Kereta Api menjadi beberapa bagian kemudian mengangkut besi rel tersebut untuk dijual ke tukang besi bekas.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Hingga saat ini Sat Reskrim Polres Bogor masih melakukan proses penyidikan para tersangka tersebut dan telah memasuki tahap pemberkasan hingga tahap P19. “Ujar Kasat Reskrim AKP Handreas Ardian, S.H., S.I.K.”

“Para pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H.”.

Reporter : Yusuf

Editors Team
Daisy Floren