PC IMM Kota Bandung, Menyuarakan Aksi Demo Tolak Omnibus Law di DPRD Kota Bandung
BANDUNG | JABARONLINE.COM – Ditengah tengah kondisi masyarakat yang sedang porak poranda akibat pandemi COVID-19, pemerintah dan DPR yang seharusnya fokus untuk menanggulangi permasalahan – permasalahan yang terjadi, justru malah memperkeruh keadaan dengan membuat regulasi yang berlawanan dengan kepentingan masyarakat indonesia.
Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Bandung, Wildan Mulkan Hakim mengungkapkan bahwa merasa penting untuk menyampaikan suara pada DPRD Kota Bandung untuk disampaikan kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat.
“Alhamdulillah aksi demo damai kami diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, H. Edwin Senjaya,” tutur Wildan, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Bandung di depan Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi 30 Bandung, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga :Buruh Lakukan Gerakan Mogok Nasional Untuk Tolak RUU Omnibus Law
AdvertisementKonten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.Scroll To Continue with Content
Omnibuslaw atau penyatuan RUU dibawah satu payung hukum menjadi hal yang menuai banyak penolakan terlepas ada yang pro dari elemen masyarakat disebabkan banyak kejanggalan didalamnya. Kejanggalan sebagai berikut:
Pertama bahwa model undang undang seperti ini tidak cocok diterapkan di ranah hukum Indonesia.
Kedua model peraturan seperti ini menciderai sistem pemerintahan demokrasi dengan menjadikan peraturan pemerintah berada diatas undang-undang yang dirumuskan oleh lembaga legislatif, Omnibuslaw dalam RUU Cipta Lapangan Kerjanya juga dengan jelas mengencingi amanat Reformasi yang tertuang dalam TAP MPR XVI/1998 tentang Demokrasi Ekonomi dan TAP MPR IX/2001 tentang Reforma Agraria dan SDA.
Ketiga bahwa pasal-pasal yang dimuat didalamnya pun banyak merevisi pasal-pasal pasal yang melindungi hak-hak normatif pekerja yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Keempat bahwa RUU lain yang dimuat didalam Omnibuslaw dirasa kurang mewakili kebutuhan masyarakat pada masa pandemi ini, RUU Perpajakan, Pemindahan Ibukota dan RUU Farmasi bukan Rancangan Undang-Undang dengan urgensi yang tinggi, namun Pemerintah dan DPR terlihat seperti terburu-buru dalam membahas dan mengesahkan RUU Omnibuslaw ini.
Kelima minimnya partisipasi publik membuat RUU ini terkesan hanya demi melancarkan kepentingan suatu golongan saja, padahal Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sebagai eksekutif seharusnya mendahulukan kepentingan rakyat diatas kepentingan yang lain. karena sejatinya undang-undang seharusnya dibuat untuk mensejahterakan rakyat. UNDANG UNDANG DIBUAT UNTUK RAKYAT !
Sementara itu, bermunculan dari berbagai elemen yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan akademisi. Bahkan, dua ormas islam terbesar di negeri ini yaitu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama dengan tegas menolak pembahasan dan pengesahan RUU yang terkesan terburu-buru dan berpotensi menguntungkan segelintir golongan ini.
Maka atas dasar kejanggalan-kejanggalan tersebut, kami Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Bandung (PC IMM Kota Bandung) menyatakan sikap:
1. MENOLAK DENGAN TEGAS PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN OMNIBUSLAW YANG BERPOTENSI MERUGIKAN MASYARAKAT BAIK DARI ASPEK KETENAGAKERJAAN, LINGKUNGAN HIDUP, EKONOMI, DAN ASPEK-ASPEK LAINNYA.
2. MENUNTUT PEMERINTAH BAIK EKSEKUTIF MAUPUN LEGISLATIF UNTUK MEMBUAT KEBIJAKAN LAIN YANG LEBIH BERDAMPAK JELAS TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK DAN KEBUTUHAN MASYARAKAT KHUSUSNYA SAAT PANDEMI COVID-19 SEPERTI SEKARANG INI.
3. MENDESAK KEPADA DPRD KOTA BANDUNG UNTUK MENYATAKAN SIKAP PENOLAKAN ATAU KETIDAKSETUJUAN TERHADAP KEPUTUSAN YANG DIKELUARKAN OLEH DPR RI TERKAIT OMNIBUSLAW.
4. MENGAJAK SELURUH ELEMEN MASYARAKAT KOTA BANDUNG YANG PEDULI TERHADAP MASA DEPAN KELANGSUNGAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK SAMA-SAMA MENGAWASI KINERJA PEMERINTAH KOTA BANDUNG DAN DPRD KOTA BANDUNG.
5. MENYERUKAN MOSITIDAKPERCAYA KEPADA DPR-RI TERKAIT PEMBAHASAN RUU OMNIBUSLAW CIPTA LAPANGAN KERJA.
“Demikian pernyataan sikap dari kami PC IMM Kota Bandung, semoga Bapak/Ibu terhormat yang hari ini masih berencana untuk mengesahkan RUU Omnibus Law dapat terketuk hati nuraninya untuk kembali mendngarkan suara-suara rakyat yang dulu Bapak/Ibu mintai suaranya ketika pemilu, Billahi Fii Sabililhaq Fastabiqul Khairat,” tandas Widan.
Kesempatan yang sama H. Edwin Senjaya yang langsung menemui aksi demo damai tersebut mengatakan bahwa aspirasi suara yang disampaikan akan ditindaklanjuti untuk disampaikan pada DPR RI dan Pemerintah Pusat.
“Semua elemen warga negara Indonesia boleh menyampaikan aspirasi tapi tetap sesuai aturan dan jaga keamanan, ketertiban, kenyamanan dan menjaga kondusifitas serta sampaikan sesuai aturan, suara aspirasi anda pun akan kami sikapi dan sampaikan pada pihak tertuju,” pungkasnya.
Penulis : Wisnu/iwan