PC SATRIA Kabupaten Bandung Menggugat
Jabaronline.com | Kab. Bandung – PC SATRIA Kabupaten Bandung, menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas, pihak-pihak yang telah menghalangi proses pemakaman jenazah korban Covid-19, dikatakan Ketua PC SATRIA Kab. Bandung, Aa Nukkeu Nugraha Dwi Patria, di Kantornya, Jalan Raya Laswi No. 114 Manggahang, Baleendah, Kab. Bandung
“kami akan berkoordinasi dengan PD SATRIA Jawa Barat, supaya bisa melakukan koordinasi lintas provinsi dengan SATRIA setempat, supaya dilakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yg diduga menjadi provokator.
Hal ini kami lakukan, lanjut Aa Nukkeu, karena adanya penolakan pemakaman terhadap, seorang perawat RS Karyadi Semarang, almarhumah Nuria Kurniasih, yang meninggal terinfeksi virus corona (Covid-19), di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang.
“Mereka yg melakukan penolakan pemakaman almarhum Nuria Kurniasih, sudah masuk dalam pelanggaran hukum,” kata Aa Nukkeu selaku Ketua PC SATRIA Kab. Bandung.
“Saya yakin, dengan pertimbangan – pertimbangan sejumlah aspek, khususnya aspek psikologi, terkait dengan penanganan prosedur standar kesehatan terhadap jenazah korban Covid-19, sudah dijalankan oleh pihak terkait yang menanganinya,” tegas Aa Nukkeu.
Aa Nukkeu juga menuturkan, dari aspek yuridis, warga masyarakat atau siapapun tidak boleh melawan hukum dengan memprovokasi melarang pemakaman jenazah pasien virus corona di suatu tempat. Sedangkan, secara aspek sosiologis, masyarakat bukan memutus hubungan sosial dengan orang yang terjangkit virus Corona tetapi harus melakukan pola hidup bersih dan sehat dimulai dari diri sendiri dan lingkungannya masing – masing.
diharapkan kasus penolakan pemakaman jenasah korban Virus Corona (Covid-19) menjadi pembelajaran untuk masyarakat, agar tak terulang kembali,” pungkas Aa Nukkeu Nugraha Dwi Patria, Ketua PC SATRIA Kab. Bandung.
Reporter: Heri Muslim