PCNU Se-Ciayumajakuning Kecewa Gubernur Tak Siapkan Skema AKB di Pesantren
CIREBON | JABARONLINE.COM – PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan sejumlah
kota/kabupaten untuk menerapkan *New Normal* atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Berdasarkan kuantitas kasus, sebagian daerah lainnya diharuskan emperpanjang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jauh-jauh hari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menyiapkan sejumlah kebijakan atau langkah-langkah untuk menerapkan AKB di berbagai sektor mulai dari ekonomi, pendidikan, pariwisata, keamanan, dan lain sebagainya. Namun sayang, dari sejumlah langkah tersebut tidak ada skema khusus penerapan *New Normal* di pesantren-pesantren.
Hal ini memunculkan gejolak dari kalangan pesantren. Banyak pesantren yang mengadukan masalah ini kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) kabupaten/kota sebagai lembaga yang di antaranya menaungi
pesantren-pesantren.
Kondisi tersebut mendorong para pimpinan PCNU di Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) untuk bertemu guna merumuskan langkah-langkah dalam menyuarakan aspirasi pesantren. Rabu (3/6/2020) pimpinan PCNU berkumpul di *Meeting Room* Kantor PCNU Kabupaten
Cirebon. Mereka antara lain Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon KH Aziz Hakim Syaerozi, KH Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Cirebon KH Yusuf, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Indramayu KH Juhadi Muhammad, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Majalengka KH Dedi Mulyadi, dan Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Kuningan KH Aam Aminudin.
Dalam kesempatan itu, mewakili PCNU lima kabupaten/kota, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozi menyampaikan beberapa poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, pesantren, meskipun dalam banyak aspek memiliki kemandirian, akan tetapi masih banyak kekurangan di bidang kesehatan. Karena itu dipandang perlu mendapatkan proteksi dari pemerintah provinsi.
Lebih dari itu, perhatian pemerintah terhadap penerapan *New Normal* atau AKB di lingkungan lembaga pendidikan pesantren merupakan bagain tanggung jawab penerintah terhadap warganya, terutama dalam mencegah pandemi Covid-19. Jika tanpa ada perhatian, maka pemerintah, khususnya Pemprov Jawa
Barat telah abai terhadap nasib pesantren.
“Sebagai warga *Nahdliyin* sebagai bagian dari mayoritas pemilih pimpinan Jabar saat ini (gubernur-wakil gubernur) dalam even suksesi lalu, kami merasa kecewa, karena minimnya perhatian selama ini kepada dunia pesantren. Oleh karena itu pertemuan ini secara kelembagaan kami meminta agar memperbaiki kebijakan-kebijakannya untuk pesantren,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika merujuk pada standar protokol kesehatan dalam menerapkan *New Normal*, maka pesantren menghadapi berbagai kendala, antara lain kondisi sarana dan prasarana pesantren yang sebagian besar belum memenuhi standar kesehatan. Kebutuhan sarana dan prasarana tersebut meliputi Pusat Kesehatan Pesantren (Puskestren) beserta tenaga dan alat medis, sarana MCK yang memenuhi standar protokol Covid-19, wastafel portable dan penyemprotan disinfektan secara berkala, Alat Pelindung Diri (APD), alat *rapit test*, *hand sanitizer*, dan masker. Juga kebutuhan penambahan ruang untuk ruang karantina, isolasi mandiri, ruang asrama dan ruang kelas untuk memenuhi standar pene rapan *physical distancing*.
Dalam masalah ekonomi, warga pesantren merupakan lembaga terdampak yang luar biasa, sebab penerapan kebijakan pembatasan membuat perputaran ekonomi pesantren vakum. Kondisi ekonomi orang tua santri juga terdampak Covid-19, sehingga ada kendala pada pembayaran *Syahriyah* (SPP) para santri untuk menggerakkan operasional pesantren selama *New Normal*.
Lebih lanjut Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Cirebon, KH Yusuf menyampaikan,erdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut, sebagai lembaga yang menaungi pesantren-pesantren, PCNU di wilayah Ciayumajakuning mendesak
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini gubernur untuk membuat skema kebijakan khusus untuk penerapan *New Normal* di pesantren. Mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jabar untuk membantu pesantren mempersiapkan diri menghadapi masa *new normal* dan dapat memenuhi kebutuhan pesantren selama *new normal *antara lain memfasilitasi *rapid test* dan pemeriksaan *swab* masal untuk seluruh kiai dan santri sebagai penanda dimulai kegiatan belajar mengajar di pesantren, pemenuhan kebutuhan
ketahanan pangan dan ekonomi pesantren untuk santri yang kembali ke pesantren minimal 14 hari selama mengikuti ketentuan isolasi mandiri, bila isolasi diharuskan.
Berikutnya, Pemprov Jabar diminta menyiapkan sarana dan belajar yang memenuhi standar *new normal*, menyiapkan SOP atau prosedur tetap (protap) beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhnisnya dalam bentuk buku saku atau lainnya tentang penyelengaraan kegiatan belajar mengajar di pesantren dalam masa *new normal*.
Dikatakan, yang tak kalah penting adalah mengalokasikan anggaran khusus yang bersumber dari APBD untuk pesantren selama masa *new normal* baik untuk kebutuhan-kebutuhan di atas maupun logistik lain yang dibutuhkan.
“Kondisi ini harus segera diantisipasi, ditangani dan dicarikan solusi terutama oleh pemerintah Provinsi Jabar. Apabila dibiarkan tanpa ada intervensi dan bantuan nyata dari pemerintah provinsi, maka komitmen
gubernur terhadap pesantren dipertanyakan,” tegas dia.
red