PD IWO Garut, Jelang HPN 2021 Kejari Garut Terbuka Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Di DPRD Garut

PD IWO Garut, Jelang HPN 2021 Kejari Garut Terbuka Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Di DPRD Garut

Smallest Font
Largest Font

GARUT | JABARONLINE.COM – Menjelang peringatah Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2021 pada tanggal 9 Pebruari, Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Garut, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut terbuka memberikan informasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi anggaran BOP, Reses, Pokir dan BPOP, Perjalanan Dinas di lingkungan DPRD Garut.

“Penanganan kasus dugaan korupsi DPRD Garut periode 2014-2019, tidak terbuka, bahkan Kejari Garut mengatakan jangan gaduh. Sejauh mana, publik harus mengetahuinya,” ujar Ketu PD IWO Garut, Robi Taufiq Akbar, Jum’at (29/1/2021) saat ditemui di Sekretarit IWO Garut, di Komplek Perumahan Griya Pamoyanan II Garut.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : Baliho Ridwan Kamil ‘Untuk Presiden 2024’ Menuai Kritik Warga & Lembaga Masyarakat

Dikatakan Robi, penyidik Kejaksaan Negeri Garut secara bergantian memanggil dan memeriksa anggota DPRD Garut periode 2014-2019. Namun, informasi terkait hasil pemeriksaan sulit diperoleh oleh rekan-rekan media, termasuk jadwal pemeriksaan.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Harusnya terbuka pada publik, termasuk rekan-rekan media. Kalau memang dua alat bukti sudah ada kenapa tidak ada tersangka, terus kalau memang tidak terbukti ada kerugian keuangan negara penanganan kasusnya bisa dihentikan,” cetusnya.

Robi menuturkan, dalam penanganan kasus ini, seharusnya bukan saja memanggil dan memeriksa para anggota DPRD, melainkan para pegawai di lingkungan DPRD kembali diperiksa, misalnya para pemegang anggaran arau PPK.

“Tidak ada lagi pemanggilan pada pegawai Sekretariat DPRD, jelas ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami,” katanya.

Robi menjelaskan, anggaran BOP (perjalanan dinas, mamin paripurna,mamin fraksi, mamin pimpinan, mamin audensi, mamin alat kelengkapan, bpop,pengadaan baju, pemeliharaan kendaraan/gedung), ini banyak dugaan penyimpangannya. Apalagi hasil temuan insfektorat terdapat temuan sebesar Rp 1,2 Miliar semuanya dari perjalanan dinas.

“Para PPPK sampai sekarang tidak ada lagi panggilan, sementara yang di paranggil lagi dewan dalam pemeriksaan pokir, yang menyangkut BOP tidak ada pemanggilan lagi, apa sudah selesai, atau belum di periksa lagi, mohon sampaikan ke publik/masyarakat. masyarakat menunggu sampai sejauh mana kasus ini,” ujarnya.

Robi berharap, para jaksa penyidik di Kejari Garut, mampu membongkar kasus dugaan korupsi di daerah. Hal ini menunjukan kalau penagakan hukum dalam kasus korupsi di tegakan.

“Pada waktu Kejari yang lalu, pernah menyampaikan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang di duga menyeret sejumlah nama anggota DPRD Garut periode 2014-2019. Kami akan menunggu hasilnya seperti apa,” pungkasnya.

Reporter : Atu Restu F

Editors Team
Daisy Floren