Pedagang Blok F Keluhkan Surat Kuning
Kota Bogor-Unsur Muspida Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor akan melakukan tindakan terkait revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang pada bulan Januari 2019 mendatang. Pedagang lama mengaku sangat mendukung dengan keputusan tersebut, namun ada hal yang dikeluhkan pedagang.
Seorang pedagang lama Blok F yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan, sekitar 80% para pedagang lama “sangat mendukung” keputusan dari PD PPJ untuk segera melakukan pembangunan Blok F. Ia mengaku kabar tersebut sangat menggembirakan bagi para pedagang lama.
“Masalah di Blok F kan sudah lama, adanya info tersebut, jadi kami sangat mendukung keputusan tersebut,” katanya kepada wartawan, Kamis (12/12/2018).
Namun, dirinya mengaku, ada hal yang mempersulit pihaknya, yaitu soal Kartu Izin Pemakaian Tempat Berdagang (KIPTB). Pasalnya, surat yang dikenal dengan kartu kuning tersebut dipegang oleh Paguyuban Pedagang.“Kartu kuning aslinya itu dipegang oleh Paguyuban Pedagang, namun sulit mengambilnya entah kenapa itu dipersulit,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, ia juga menuturkan, dengan hal itu, sampai ada intimidasi bagi pedagang yang akan mengambil kartu kuning tersebut. Jadi para pedagang sulit untuk mendaftarkan ke tempat di Blok F. “Tentunya saya mewakili rekan-rekan pedagang lama, untuk diberikan solusi oleh PD PPJ, agar kami dapat segera mendaftarkan tempat di Blok F,” tuturnya.
(Oly)