Pelaku Bullying dan Perundungan Terhadap Fatir Siswa SDN 09 Jatimulya Bekasi Sudah Ditetapkan Sebagai ABH oleh Polres Metro Bekasi

Pelaku Bullying dan Perundungan Terhadap Fatir Siswa SDN 09 Jatimulya Bekasi Sudah Ditetapkan Sebagai ABH oleh Polres Metro Bekasi

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Mila Ayu Dewata Sari, SH., SE., Bersama tim dari Mila Ayu Dewata Sari & Co mendampingi ibunda Fatir untuk menghadiri undangan gelar perkara di Polres Metro Bekasi. 

Alhamdulilah hari ini jumat tanggal 24 November 2023 telah dilakukan gelar perkara dan hari ini terlapor L sudah dinyatakan sebagai ABH (Anak yang Berhadapan Dengan Hukum) atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1045/IV/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA Atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud,

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."   

UU Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak" yang dilakukan terlapor terhadap Fatir. 

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Saya dan tim memberikan apresiasi yang luar biasa atas kinerja tim Unit PPA khususnya kepada bapak Iptu Murtopo selalu kanit, Briptu Desi Safitri Selalu penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi atas kerja kerasnya dalam menangani kasus klien kami dan hanya dengan waktu 24 hari, status terlapor sudah menjadi ABH. 

Tak luput saya ucapkan terimakasih kepada rekan rekan media yang sudah mengawal kasus ini dengan sangat baik.

Apresiasi mewah kepada tim inti dari Mila Ayu Dewata Sari & Co yaitu H. Roberto Sihotang, SH., MH., Gillian Joan Fernando, SH,B., Prayitno Priyosembodo, SH, dan Fourista Handayanto, SH., Kumalasari Mukhlisah, SH., Novia Hendriyati, SH., MH., yang sudah menjadi garda utama dalam memperjuangkan keadilan untuk Fatir secara sukarela, semoga Allah memberikan kebaikan, serta keudahan dalam segala hal bagi kita semua, akhirnya perjuangan kita tidak sia-sia. 

Minggu depan akan dijadwalkan untuk proses rekonstruksi, semoga semua berjalan sesuai dengan harapan kita. 

Terkait kondisi Fatir saat ini masih dalam perawatan di RS Dharmais dan sudah 2 kali dokter melakukan tindakan penyedotan cairan darah di paru-paru fatir. Tadi pagi adalah penyedotan yang ke 2, mohon doanya semoga fatir segera pulih dan bisa kembali kerumah dalam keadaan sehat. 

Semakin hari kondisi keuangan mama fatir semakin menipis sehingga kami tim kuasa hukum dan keluarga fatir bersepakat untuk membuka donasi untuk pengobatan fatir lebih lanjut dikarenakan mama fatir saat ini belum bisa bekerja karena masih harus merawat fatir 24 jam penuh.***

Editors Team
Daisy Floren