Pelaku Pembuang Limbah Covid-19 Ditangkap Polres Bogor

Pelaku Pembuang Limbah Covid-19 Ditangkap Polres Bogor

Smallest Font
Largest Font

CIBINONG | JABARONLINE.COM – Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H., berhasil mengungkap serta menangkap para pelaku pembuang limbah Covid-19 yang diketahui terjadi di Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Cigudeg (10/2/2021).

Kegiatan prestasi di tengah pandemi ini dilakukan oleh jajaran personil Sat Reskrim Polrea Bogor, yang bergerak cepat dalam menyikapi adanya informasi temuan dilapangan dari warga masyarakat.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Sebanyak 2 orang Tersangka berinisial WD (Pria, 37 tahun) dan IP (Pria, 21 tahun) yang merupakan oknum dari pihak pengelola limbah B3 pada salah satu Hotel di Kota Tangerang yang digunakan sebagai tempat karantina Pasien Covid-19 dengan sejumlah barangbukti berhasil diamankan.

Baca Juga : Lakukan Sidak Dalam Ruang Warga Binaan, Ini Hasil Temuan Lapas Pondok Rajeg

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“2 orang Tersangka berhasil kita tangkap, keduanya merupakan oknum dari pihak pengelola B3 di salah satu Hotel yang digunakan sebagai tempat karantina pasien Covid-19”. Ungkap Kapolrea Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H., dalam Konferensi Pers pada Rabu (10/02).

“Barangbukti berupa 2 unit mobil Grandmax, 120 kantong plastik yang berisikan limbah APD Covid 19 dan dokumen kerjasama, kami sita sebagai barangbukti atas tindak pidana Pengelolaan Sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan dan/atau perusakan lingkungan dan atau setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,” lanjut AKBP Harun Kapolres Bogor.

“Dan terhadap kedua tersangka ini terancam dengan pidana penjara minimal 4 Tahun dan Maksimal 10 tahun, dengan denda maksimal 100 juta maksimal 10 Milyard Rupiah,” tutup Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H. (BAP).

Reporter :Acep Sanusi

Editors Team
Daisy Floren