Pelaku Pemerasan Pungli Truk di Wilayah Rancabungur Kabupaten Bogor Berhasil di Amankan Polres Bogor

Pelaku Pemerasan Pungli Truk di Wilayah Rancabungur Kabupaten Bogor Berhasil di Amankan Polres Bogor

Smallest Font
Largest Font

POLRES BOGOR | JABARONLINE.COM – Pelaku aksi pemalakan terhadap supir truk yang melintas di jalan raya Letkol Atang Sanjaya Rancabungur Kabupaten Bogor, Pada Selasa 16 mei 2023 lalu berhasil di amankan pihak Kepolisian Polres Bogor.

Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur yang melakukan penyelidikan terkait kasus Video Viral dimana adanya Seseorang dengan Menggunakan Pakaian baju beratribut Pemuda Pancasila yang sedang memalak/pungli tehadap Sopir Truk tersebut pun pelaku berhasil di amankan berinisial RD (42) yang melarikan diri ke wilayah Peteuy condong kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, Pada Kamis (19/05/2023).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin ,.S.H,.S.I.K,.M.H mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku RD ini memintai uang sebesar 10 ribu rupiah kepada setiap pengendara truk yang melintas di jalan raya Letkol Atang Sanjaya Rancabungur dengan disertai sebuah ancaman.

Dan dari pengakuan tersangka bahwa dari hasil pemerasan pada hari kejadian tersebut dirinya berhasil mengumpulkan uang sebesar 90 ribu rupiah dan di gunakan untuk ongkos pulang ke cianjur untuk menengok anaknya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Dari tangan pelaku RD ini kita temukan juga barang bukti berupa kartu anggota dari organisasi masyarakat ( ormas ) dari Pemuda Pancasila akan tetapi bukan wilayah Rancabungur kabupaten Bogor dan sebuah rompi yang di gunakan saat melakukan aksinya. namun hingga saat ini kami pun masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait keaslian KTA tersebut.

Atas perbuatannya pelaku pun terancam dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP dan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara, ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.(AC)

Editors Team
Daisy Floren