Pelaku Penusukan Remaja di Sukaraja, diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor
POLRES BOGOR | JABARONLINE.COM – Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor berhasil tangkap pelaku penusukan seorang remaja berinisial T (20) mengunakan sebuah pisau di wilayah desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor yang terjadi pada (20/10).
Korban yang saat kejadian sedang berada di rumah seorang diri tersebut ditusuk oleh orang tidak dikenal (OTK) yang datang ke rumah dengan berpura-pura untuk melakukan sensus penduduk.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa hasil dari penyelidikan yang kita langsung terkait kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial T (20) yang sempat viral beberapa waktu yang lalu, kami berhasil mengamankan pelaku penusukan yaitu pria berinisial AD (35) yang berprofesi sebagai tukang parkir
Motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan tersebut yaitu dilatar belakangi oleh rasa sakit hati kepada orang tua korban, karena pelaku ini sering di tagih hutang sebesar 10 ribu rupiah oleh orang tuanya di depan teman-temannya.
Atas Perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 340 pidana dan 338 KUHP jo pasal 53 KUHP pidana yaitu tentang percobaan pembunuhan atau percobaan pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup atau ancaman pidana mati. Tutup Kapolres Bogor.(AS)