Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Gas (BBG) Bersubsidi di Ungkap Polres Bogor

Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Gas (BBG) Bersubsidi di Ungkap Polres Bogor

Smallest Font
Largest Font

POLRES BOGOR | JABARONLINE.COM – Pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas dan atau liquified pertoleum gas bersubsidi berhasil di ungkap oleh jajaran Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bogor pada Selasa (06/09/2022)

Dari pengungkapan yang berhasil dilakukan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bogor tersebut, berhasil mengamankan 508 tabung gas 3 Kg dan 172 tabung gas 12 Kg. Para pelaku yang telah
beroperasi selama 3 bulan tersebut meraup keuntungan Rp 90 juta/bulan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra dalam konferensi persnya pada Selasa, 6 September 2022 di Mapolres Bogor mengatakan, satu orang tersangka pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di Kecamatan Cileungsi tersebut berhasil diamankan seorang tersangka berinisial RP

Pelaku RP adalah pemilik dan pemodal dari aksi pengoplosan tabung gas elpiji 12 Kg dari tabung gas elpiji 3 Kg. Dalam melakukan aksinya tersebut pelaku ini mempekerjakan tiga orang pegawai. Aksi mereka selalu dilakukan tengah malam dan berakhir jelang subuh.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Pelaku dapat untung Rp90 juta/bulan. Keuntungan ini, karena pelaku membeli gas subsidi 3 Kg di pangkalan dengan harga Rp18 ribu/tabung. Empat tabung gas subsidi di transfusi ke tabung bisnis ukuran 12 Kg. Lalu dijual lagi ke orang Jakarta,” kata Kompol Wisnu Perdana.

RP yang sudah berstatus tersangka, dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 Undang-Undang nomor 2 Tahun 19 Tahun 1988 tentang metrology legal dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milyar.

Sementara itu pihak Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bogor hingga kini masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang sudah masuk DPO dan pembeli yang merupakan warga Jakarta.(Acep Sanusi)

Editors Team
Daisy Floren