Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Seorang Anak di Cibungbulang di Ungkap Polres Bogor

Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Seorang Anak di Cibungbulang di Ungkap Polres Bogor

Smallest Font
Largest Font

CIBUNGBULANG_POLRES BOGOR | JABARONLINE.COM – Pengungkapan terhadap seorang pelaku pencabulan berhasil di ungkap Polres Bogor. Korban ESR ( 17 th…) yang masih menginjak sekolah di bangku SMP kelas 3 smp Tersebut di cabuli oleh HS yang merupakan teman dekat korban.

Kejadian Pencabulan tersebut baru di ketahui oleh orang tua ESR yang mencari keberadaan anaknya yang tidak pernah pulang ke rumah. Dari pencarian tersebut di ketahui informasi dari teman – teman sekolahnya bahwa ESR yang masih berstatus pelajar tersebut masih masuk sekolah. Dari situlah di lakukan penjemputan oleh orang tuanya di sekolah.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Yang mana dari pengakuan ERS, bahwa selama dirinya tidak pernah pulang ke rumah dirinya tinggal di rumah kontrakan yang di biayai dekatnya teman dekatnya yakni HS. Dan selama selama kenal teman HS tersebut dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri beberapa kali.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan pihaknya yang melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait adanya tindakan Pencabulan tersebut berhasil mengamankan pelaku tindak pencabulan yakni HS di kontrakannya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Dari penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku HS ini bahwa dirinya mengakui pernah berhubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Yang mana hal tersebut di lakukan di rumah orang tuanya sebanyak dua kali dan sekali di sebuah villa di kawasan puncak Bogor.

Atas perbuatannya pelaku HS ini akan kita kenakan pasal 81 dan atau psl 82 uu no 35 th 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tg 2002 ttg perlindungan anak jo psl 64 kuhpidana dengan ancaman hukuman paling Singkat 5 th Dan paling lama 15 th tahun penjara dn denda paling byak 5 m, ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan.(Acep Sanusi)

Editors Team
Daisy Floren