Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Terancam Tujuh Tahun Kurungan Penjara

Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Terancam Tujuh Tahun Kurungan Penjara

Smallest Font
Largest Font

CIAMIS | JABARONLINE.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi di wilayah Kalipucang Pangandaran. Pelaku berinisial MW (24) berhasil di tangkap di wilayah Cirebon setelah lama melarikan diri hingga ke luar kota.

“Tersangka bisa diamankan di Cirebon pada tanggal 11 September 2021,” tutur Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Afrizal Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam Konferensi Pers di Media Center Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (24/09/2021).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Kapolres menjelaskan, sebelum berhasil ditangkap, tersangka melarikan diri keluar kota, mulai dari Subang hingga ke Jakarta.


Kejadian penganiayaan tersebut dilakukan pelaku didasari karena cemburu dan dalam pengaruh minuman keras. Kejadian tersebut terjadi hanya sesaat ketika tersangka menunggu pasangan tiba sebuah warung kopi wilayah Rekel Kalipucang.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Kejadian terjadi pada tanggal 24 Agustus kemarin di sebuah warung kopi daerah Regel Kalipucang. Disini pelaku sedang menunggu teman wanitanya. Setelah lama menunggu, teman wanitanya pun akhirnya datang namun bersama Nunu (korban 1). Karena terbakar cemburu teman wanita datang bersama orang lain, tersangka menyerang korban 1 dengan memukulkan botol bir ke kepala,” jelas Akbp Wahyu Broto.

“Karena terjadi pertengkaran, datanglah korban 2 atas nama Nurdin untuk melerai. Namun karena tersangka terpengaruh alkohol, tersangka malah menyerang Nurdin dengan menendang uluh hati hingga terjatuh dan tak sadarkan diri. Saat dibawa ke Puskesmas terdekat, korban (Nurdin) sudah tidak bernyawa,” jelas Kapolres.

Kapolres menuturkan, jadi tersangka ini tidak ada motif dalam pembunuhan. Tersangka hanya dalam pengaruh minuman keras dan cemburu melakukan penyerangan kepada kedua korban yang salah satunya mengakibatkan meninggal dunia.

“Tersangka kita kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” pungkasnya.

Reporter : Acep Sanusi

Editors Team
Daisy Floren