Pelaku TPPO Berhasil Dibekuk Polisi dari Polres Karawang, Modus Bekerja di Arab Saudi

Pelaku TPPO Berhasil Dibekuk Polisi dari Polres Karawang, Modus Bekerja di Arab Saudi

Smallest Font
Largest Font

KARAWANG | JABARONLINE COM -Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dibekuk polisi dari Polres Karawang, pada Selasa (6/6/2023). Sang pelaku beridentitas MH alias A (41), warga Sumurlaban, Tirtajaya, Kabupaten Karawang diringkus

Pengungkapan TPPO ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 861 / VI / 2023 / SPKT / POLRES KARAWANG / POLDA JAWA BARAT, tanggal 6 Juni 2023. Korban berinisial DW (21) mau bekerja di luar negeri menemui S.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Kemudian S menemui B, keduanya menitipkan korban ke tersangka MH Alias A untuk medical check up.
“S dan B memberikan KTP dan KK korban kepada tersangka MH alias A, kemudian pelaku MH alias A melihat tahun lahir korban baru 21 tahun. Kemudian bilang kepada pelaku S dan B bilang ini tidak bisa terlalu muda, usia minimal untuk bekerja menjadi pembantu rumah tangga di Arab Saudi minimal 23 tahun,” kata pria yang akrab disapa Tomy, pada Sabtu (10/6/2023).

Lanjut Tomy, tersangka MH mengungkapkan paling nanti usianya dituakan, supaya bisa masuk ke kedutaan untuk sidik jarinya. Kemudian S meminta dinaikin saja usianya, supaya bisa lolos sidik jarinya di kedutaan dan B hal yang sama. Tersangka MH membawa korban medical cek up di salah satu Klinik di Jakarta.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Setelah korban BL medical cek up dinyatakan fit, MH Alias A menerima uang dari HS sebesar Rp 15 juta. Fee untuk pelaku 1 juta, korban 5 juta dan sisanya untuk sponsor S dan B. Kemudian korban diajak buat paspor oleh P, tahun lahir korban pada paspor menjadi tahun 1999, padahal korban lahir tahun 2001,” jelasnya.

Tomy menjelaskan, kemudian korban diterbangkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

Karena kondisi korban sering sakit maka korban tidak dapat melanjutkan kerja dan ingin pulang ke Indonesia.
“Modus operandi tersangka memproses korban untuk bekerja di Negara Arab Saudi. Padahal diketahui oleh tersangka, bahwa Arab Saudi merupakan negara yang dinyatakan tertutup untuk bekerja perorangan atau sebagai asisten rumah tangga. Demi mendapatkan keuntungan dari eksploitasi tersebut,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni Kartu Keluarga, photocopy KTP, photocopy ijazah, foto tiket pesawat, paspor, visa, resident identity dari Kingdom Of Saudi Arabia, foto Al Rajhi Business Payroll Card milik korban, ponsel, kartu ATM.

Tersangka dikenai pasal Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang. Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta.

Serta Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda Rp 280 juta.

Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp  15 miliar.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author