Pelantikan 2 Pjs Kepala Desa Di Kecamatan Sukajaya Menuai Polemik

Pelantikan 2 Pjs Kepala Desa Di Kecamatan Sukajaya Menuai Polemik

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONILE.COM – 2 Pejabat Sementara atau Pjs Kepala Desadi Kecamatan Sukajaya terlibat polemik, Jumat (01/05/2020).

Polemik yang terjadi di dua desa di Kecamatan Sukajaya setelah pengangkatan PjS kepala desa sesuai surat keputusan bupati nomer : 141.1/247/kpts/per-UU/2020 tentang penonaktifan 65 kepala desa di kabupaten Bogor masa bakti 2014_2020.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Salah satu aktivis muda Desa Sukamulih Ade Bustomi, mengungkapkan, penunjukan dan pengangkatan Toni sebagai Pjs di desa Sukamulih oleh camat terindikasi menimbulkan kecurigaan akan terjadinya kecurangan dalam kontestasi politik pilkades yang akan di laksanakan di Desa Sukamulih.

Ketua Himpunan Mahasiswa Kecamatan Sukajaya (HIMAS) Riyan Suryana menilai, penunjukan Taupik menjadi Pjs di Harkat Jaya syarat dengan main mata dan akan menuai polemik di lingkunan masyarakat desa Harkat Jaya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Saudara Taupik ini merupakan menantu dari kades nonaktif, sedangkan kepala desa non aktif ini hasrat ikut dalam kontestasi pilkades sebagai calon incomben sangat tinggi,” kata Riyan.

Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Direktur Jaringan Masyarakat Pemantau Pembangunan Desa (JMP2D) Kabupaten Bogor Asep Kurnia, hal ini harus jadi catatan dan evaluasi bersama oleh camat, sekcam di kecamatan – kecamatan Sekabupaten Bogor terkhusus di dua desa di Kecamatan Sukajaya.

“Untuk melihat porsi sebagai birokrat abdi negara bukan sebagai sebagai politisi abdi penguasa,” kata Asep.

Red

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author