Pelantikan Pengurus Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM (FPSH HAM) Kabupaten Karawang

Pelantikan Pengurus Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM (FPSH HAM) Kabupaten Karawang

Smallest Font
Largest Font

KARAWANG | JABARONLINE.COM – Pjs Bupati Kabupaten Karawang, Dr. Ir. H. Yerry Yanuar, MM., melantik pengurus Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM (FPSH HAM) Kabupaten Karawang sekaligus menobatkan Duta Hukum dan HAM, Kamis (26/11/2020). Kegiatan yang digelar di Aula Husni Hamid tersebut dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pandemi Covid-19.

Dalam sambutannya, Pjs Bupati mengatakan, pertemuan ini sebagai salah satu wahana strategis untuk membangun kesadaran hukum dan HAM di kalangan pelajar melalui program pelantikan, pengukuhan Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM serta Penobatan Duta Hukum dan HAM.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : 177 Desa di Karawang Akan Gelar Pilkades Serentak

“Kegiatan ini sebagai sarana untuk terus berkarya, bersinergi mendukung program pemerintah khususnya pemerintah Kabupaten Karawang dan program pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mewujudkan Jabar Juara Lahir Bathin dengan kolaborasi dan inovasi,” kata Pjs Bupati.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Peningkatan kesadaran hukum, lanjut dia, harus dimulai dari pendidikan. Pendidikan yang baik akan menghasilkan manusia yang bertanggung jawab, toleran, dan peduli dengan lingkungannya. Hanya orang-orang terpelajarlah yang mencintai ketertiban dan keharmonisan hidup bermasyarakat. Untuk itu, penting sekali adanya kesadaran hukum yang tinggi di kalangan pelajar karena dapat memberikan kenyamanan dan kedisiplinan, khususnya di sekolah dan pada umumnya di lingkungan masyarakat dan negara.

“Seperti yang kita ketahui bersama, di sekolah-sekolah masih banyak para pelajar yang melanggar peraturan-peraturan yang diterapkan, misalnya membolos sekolah, kurang disiplin, sering terlambat sekolah, ke sekolah naik kendaraan bermotor meskipun belum memiliki SIM, penggunaan obat-obatan terlarang dan lain sebagainya,” terangnya.

Red

Editors Team
Daisy Floren