Pembangunan Jalan Poros Cilawu-Banjarwangi Dapat Penolakan
JABARONLINE.COM | GARUT – Sebuah perlawanan atas ketimpangan kebijakan terkait dengan pembangunan jalan poros Cilawu-Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang dilakukan oleh Konsorsium Penyelamatan Cikuray agaknya mendapat penolakan dari Pemerintah Kabupaten Garut, hal ini terbukti dengan dilakukannya audensi ke komisi 1 DPRD Garut, yang dimotori oleh Camat Banjarwangi, Kepala Desa Tenjowaringin, dan Kepala Desa Sukamurni.
Diungkapkan salah seorang anggota Konsorsium, Rawing Rantik saat diwawancara awak media di bilangan jalan Patriot, Garut yang mengatakan apa yang dilakukan oleh para pihak yang mengatakan audensi dengan Dewan merupakan hak mereka yang diatur oleh Undang-undang, Senin (09/03).
“Tapi bagi saya ini sangat menggelikan, dimana sudah ada dua alat bukti dugaan perusakan konservasi alam, yakni pernyataan Bupati sendiri dan poto-poto kegiatan yang sampai saat ini pengerjaan proyek tersebut masih berlangsung”,ujar Rawing.
Rawing berpendapat, jika izin Analisis Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL) saja tidak diindahkan oleh Bupati, apalagi aturan yang ada di bawahnya, termasuk suara-suara rakyat yang menentang pengerjaan proyek jalan tersebut.
“Kan jelas pengerjaan suatu proyek itu harus dimulai dari Izin AMDAL, jika tidak ini sudah dikategorikan pelanggaran berat, apalagi perusakan ekologi secara terstruktur terus dilakukan, nampaknya Pemkab tengah melakukan skenario pembunuhan secara pelan-pelan terhadap warganya”, tegas Rawing.
Sebagai orang yang mencintai lingkungan nampaknya, Rawing. merasa geram dengan ketidak pedulian para pemangku kebijakan di Kabupaten Garut, dirinya mendesak agar semua pelaku perusakan alam tersebut dapat dipidanakan, dan menuntut Bupati mundur dari jabatannya.
(Atu)