Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) TA 2020 Desa Bojong Indah, Kec. Parung Mangkrak

Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) TA 2020 Desa Bojong Indah, Kec. Parung Mangkrak

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Salah satu Program Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mensejahterakan warga kurang mampu dengan memberikan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di seluruh Desa se Kabupaten Bogor mendapat respon baik oleh warga masyarakat.
Namun sangat disayangkan, dari hasil pantauan Media dilapangan, ditemukan banyak kejanggalan- kejanggalan dalam perealisasian program tersebut. Yang diduga, salah satunya yang terjadi di Desa Bojong Indah Kecamatan Parung Kabupaten Bogor.

Sekretaris Desa Bojong Indah, Ahmad yang juga menjabat sebagai TPK saat dikonfirmasi Media, Sabtu (20/02/2021) mengatakan, dalam proses perealisasian pembangunan dirinya tidak banyak tahu dan kapan anggaran tersebut mulai dicairkan juga tidak tahu.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : Ujang Sutawijaya, S.Pd Kembali Pimpin KKGO Kecamatan Cibinong

“Dalam hal ini saya sebagai TPK, tapi pelaksanaan dilapangan mah saya nggak nanganin, setahu saya bantuan RTLH TA 2020 untuk desa Bojong Indah ada 7 (tujuh) unit, yang baru dikerjakan 4 unit, 1 unit baru dibelanjakan bahan materialnya dan yang 2 unit lagi belum sama sekali. Ketika ditanya kapan pembangunannya mulai dikerjakan? Dijawab, bulan Desember.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Kemudian ditanya lagi kapan anggarannya mulai dicairkan? Dijawab, saya nggak tahu karena bendahara tidak pernah bilang. Terus ditanya lagi, apa yang menjadi penyebab keterlambatan pembangunannya? Dijawab, tanya langsung saja ke pak lurah bang biar lebih jelas, karena saya pernah juga menanyakan kebendahara, katanya tanya aja ke lurah. Kemudian ditanya lagi, bagaimana dengan laporan pertanggungjawabannya mengenai anggaran tersebut hingga saat ini masih belum selesai juga? Dijawab, Laporan pertanggungjawabannya belum dan saya nggak tahu masih bisa atau nggaknya, “Ucap Ahmad.

Ditempat berbeda, Nesin, warga RT. 14/04 Desa Bojong Indah, merupakan salahsatu warga penerima manfaat yang hingga berita ini dimuat masih belum juga mendapatkan haknya. Ketika ditemui Media, Selasa (23/02/2021), menjelaskan rasa kekecewaannya dengan kepala desa lantaran hingga akhir Februari 2021 masih belum direalisasikan juga. Padahal anggaran tersebut sudah didapatkan dari Pemerintah Kabupaten Bogor sejak tahun 2020.

“Saya mah kecewa dengan kepala desa Bojong indah, sedangkan yang lain ada yang sudah dibangun. Padahal saya sudah di janjiin tanggal 01 Februari 2021 mau dibangun tapi sampai sekarang masih belum dibangun, “jelasnya.

Setelah itu, Media mendatangi beberapa rumah warga yang sudah mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH), namun sangat disayangkan, menurut keterangan salahsatu warga penerima manfaat, jumlah bahan bangunan yang diterimanya tidak sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan.

“Rumah saya mulai dibangun bulan Januari 2021, saya dapat bantuan 15 (lima belas) juta, katanya ada uang gimana-gimananya gitu, katanya ada uang pajaknya dan uang jalannya jadi di potong 3 (tiga) juta dan sisanya kan ada 12 (dua belas) juta untuk bangunan dan bayar tukang. Barang material yang saya dapat berupa asbes, balok, kasau, cat dll saya lihat totalnya di bon sekitar 4,6 juta. Terus saya ke kelurahan lagi kan, saya nanyain gimana pak, saya kan mintanya batako nanti kalau tukang naik keatas saya takut rubuh. Terus kata orang desa emangnya ibu nggak dianterin batakonya? Saya jawab nggak. Malah saya dimarahin sama yang moto-motoinnya “RT Cimeng” katanya “ngapain ibu kekelurahan”. Ya kan saya tahunya dapat bantuan lewat kekelurahan, gimana saya mau nagih lagi, “ucapnya dengan rasa kecewa.

Camat Parung, Yudi S, Saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021) Via WhatsApp terkait keterlambatan perealisasian Anggaran Rumah Tidak layak Huni (RTLH) Desa Bojong Indah tahun 2020 Mengatakan, “ Hari ini juga kita akan evaluasi seluruh LPJ dan fisik kegiatannya. Apabila betul ditemukan, desa harus bertanggungjawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan anggaran dan perencanaan, “jelasnya.

Ketika ditanya, apakah dibenarkan hingga saat ini masih belum terealisasi 100% anggaran tersebut? Dijawab, Jelas salah, anggaran tahun 2020, pembangunannya pun harus selesai 2020. Kalau RTLH, ternyata LPJ nya belum diterima di Kecamatan, “tutup Camat.

Ditempat berbeda, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen dan Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli, H. Sukarman, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, “saya sangat menyayangkan atas keterlambatan perealisasian anggaraan tersebut. Itukan anggaran tahun 2020 kenapa sampai saat ini belum selesai juga, sedangkan di Desa-desa yang lainnya aja sudah lama selesai. Diduga ini ada penyalahgunaan anggaran. kepada pejabat berwenang diminta agar segera kroscek kelapangan karena ini terkait dengan anggaran pemerintah dan apabila ditemukan pelangaran agar menindak tegas kepada oknum desa yang nakal tersebut, “Terangnya.

(TIM)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author