Pembangunan STPB Dayeuhkolot Diduga Tak Mengantongi Izin, LSM PEKAT Beraudiensi Ke Komisi A DPRD Kab. Bandung
KAB. BANDUNG | JABARONLINE.COM – LSM PEKAT, Beraudensi Ke komisi A DPRD Kab. Bandung, dikatakan Ketua DPD Pekat, Yudha Sanjaya, Mengenai pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang pada proyek pembangunan kegiatan gedung kuliah dan gedung praktek terpadu di Sekolah tinggi Pariwisata Bandung (STPB) Kec. Dayeuhkolot diduga Tak mengantongi izin.
Yudha, Meminta ketegasan kepada pemerintah Kab. Bandung, untuk segera menegakan Perda “Jangan sampai tumpul keatas tajam kebawah, juga jangan sampai ketika masyarakat kecil yang berdagang di kaki lima di bubarkan tetapi ini yang sudah jelas jelas mengakui tidak mempunyai izin dibiarkan begitu saja, jadi disini kami ingin keadilan”.
Mengenai Permasalahan tersebut Yudha mengaku, menerima laporan dari Anggotanya tim investigasi LSM PEKAT Dewan Perwakilan Kecamatan (DPK) Han-Han, maka dari itu Pekat melakukan Audensi ke Komisi A DPRD Kabupaten Bandung yang diterima salah satu anggotanya, Eka Ahmad Munandar.
Pada saat melaksanakan Audensi, Yudha mengatakan, hadir juga perwakilan dari Dinas Pekerjaan umum dan tata ruang (DPUTR), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menyatakan akan segera mengevalualuasi pada proyek pembangunan STPB tersebut. Katanya di Gedung DPRD Kab. Bandung 16 November 2022.
Lanjutnya, dengan beraudensi seperti ini, Yudha mengatakan, “Kami bisa mengungkapkan semua yang terjadi dilapangan berikut pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan STPB” , Ia juga merasa kecewa Karena tanggapan dari pelaporan ke SKPD- SKPD sebelumnya tak ada respon sama sekali, katanya di lokasi.
Selanjutnya Ia akan menunggu aksi dari Pemerintah Kab. Bandung sampai beberapa hari nanti, sementara upaya yang dilakukan Lsm Pekat akan melakukan penyegelan proyek pembangunan sementara waktu, hingga surat diturunkan dari pemkab bandung setelah terlebih dahulu melakukan evaluasi dan verifikasi.
“Kami itu sukarela membantu Pemkab Bandung untuk menertibkan setiap pelanggaran pembangunan yang dilakukan pihak pengusaha,” terangnya.
Yudha juga menjelaskan, ia menginginkan pemerintahan Kabupaten Bandung itu bersih dari pelanggaran-pelanggaran pembangunan yang sering terjadi tetapi tanggapannya kurang di respon dari SKPD-SKPD terkait, ungkapnya.
Menanggapi Hal tersebut, Anggota DPRD Kab.Bandung Eka Ahkmad Munandar, menyatakan siap menerima aspirasi yang disampaikan dan mewadahinya untuk diteruskan ke instansi-instansi terkait.
Ia juga akan segera menghentikan pembangunan Gedung Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung (STPB) di Dayeuhkolot, dan akan melayangkan surat pemanggilan kepada sekolah tersebut untuk memenuhi mekanisme prosedural untuk di tempuh.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD bukan pemberi solusi atau penentu kebijakan, tugasnya hanya memfasilitasi setiap keinginan warga dan meperjuangkannya agar bisa terselesaikan sesuai dengan harapan, pungkasnya.
(Dhera)