Pembebasan Jalan R3, Praktisi Hukum : Penegak Hukum Berhak Bertindak Kepada Pemkot dan Pemilik Lahan

Pembebasan Jalan R3, Praktisi Hukum : Penegak Hukum Berhak Bertindak Kepada Pemkot dan Pemilik Lahan

Smallest Font
Largest Font

Kota Bogor-Penutupan Jalan Ring Road Regional (R3) dinilai merugikan masyarakat di Kelurahan Katulampa, Kota Bogor. Terkait pembebasan lahan tersebut hingga hari ini belum bisa terselesaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan pemilik tanah.

Terkait hal itu, menurut praktisi hukum Budi Suryadi permasalahan R3 saat ini menjadi pokok masalah adalah kepentingan umum. Mengutip Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Yaitu masyarakat banyak. Artinya, permasalahan Pemkot dan pemilik lahan sudah mengganggu kepentingan masyarakat banyak,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/4).

Budi mengungkapkan negara didirikan demi kepentingan umum, dan hukum adalah sarana utama untuk merealisasikan tujuan itu.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Hukum dan penegak hukum berhak bertindak kepada Pemkot Bogor dan pemilik lahan, karena jelas yang dirugikan adalah masyarakat umum atas penutupan jalan tersebut,” ungkapnya.

Budi menuturkan, sesuai UU No 2 tahun 2012 yang menyebutkan secara jelas pengertian kepentingan umum dalam pasal 1 ayat 6 sebagai kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Untuk itu hukum sangat berhak, untuk menindak Pemkot Bogor, dalam hal ini Walikota Bogor dan pemilik lahan. Karena jelas dan nyata masyarakat banyak telah dirugikan,” pungkas Budi.

(ON)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author