Pemberantasan Judi Dalam Sistem Sekuler Kapitalisme
JABARONLINE.COM - Semakin maraknya judi atau judi online (judol) di masyarakat, membuat masyarakat resah, karena hal ini dapat merusak tatanan perekonomian keluarga. Untuk itu pemerintah yang baru saat ini, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital berupaya untuk memerangi judi/judol. Namun alih-alih memberantasnya, ternyata banyak pegawainya yang terlibat dan menjadi tersangka.
Sebagaimana diberitakan VIVO.co.id bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan ada 11 orang tersangka diantaranya adalah oknum pegawai KemKomdigi, antara lain staf-staf ahli dari Komdigi (Jum'at, 1 November 2024). Bahkan menurut salah satu pegawai yang tertangkap, ada 1000 situs judi online yang mereka "bina" agar tidak diblokir, hal ini terungkap pada saat penggeledahan sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit judi online pegawai Komdigi di kota Bekasi, Jawa Barat, jumlah operatornya 8 orang dan masing operator mendapat gaji sebesar 5 juta selama satu bulan. (Kompas.com , 1 November 2024 ).
Sungguh miris, aparat pemerintah khususnya para pegawai di Kemdigi yang jumlahnya mencapai 16 orang ikut terlibat untuk melindungi situs judi online. Dimana seharusnya mereka, memerangi situs judi online dengan cara menghapusnya. Sehingga tidak ada lagi yang bermain judi online. Menurut anggota Komisi 1 DPR, Farah Nahlia judi online merupakan musuh bersama masyarakat maupun negara, untuk itu harus ada jihad berjamaah seluruh elemen masyarakat untuk menyelamatkan peradaban bangsa.(Republik.CO.ID Jakarta 3 November 2024)
Sungguh judi merupakan perbuatan yang merusak tatanan kehidupan masyarakat. Maraknya judi online saat ini, tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tapi juga dikalangan anak-anak yang berusia di bawah sepuluh tahun. Kecanggihan teknologi khususnya handphone tidak lagi digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat untuk kemajuan berpikir masyarakat. Namun banyak digunakan pada hal-hal yang justru mendatangkan kerugian bagi masyarakat.
Kehidupan dengan sistem Kapitalis menjadikan masyarakat memiliki kebebasan dalam melakukan sesuatu. Karena sistem ini menganut empat paham kebebasan, diantaranya kebebasan bertingkahlaku. Sehingga masyarakat bebas melakukan apapun, untuk mendapatkan kesenangan, keuntungan yang sebesar-besarnya. Sebagaimana tujuan dari sistem ini yaitu untuk mendapatkan materi. Sehingga sulit untuk dapat memerangi judi online di dalam sistem ini, karena mereka takut kehilangan keuntungan yang besar, yang dapat diperolehnya dari situs judi online ini.
Berbeda halnya dengan sistem Kapitalis, Islam melarang perjudian dalam bentuk apapun. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 90 yang artinya "wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung".
Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk mengatur bagaimana mendapatkan rizki yang halal. Sehingga dalam memenuhi kebutuhan hidup, Islam melarang menggunakan rezeki yang tidak halal. Seperti rizki yang diperoleh dari hasil perjudian, oleh karena itu segala bentuk perjudian harus dihilangkan. Termasuk judi online yang sedang marak saat ini. Judi sungguh perbuatan yang sangat merugikan, yang dapat membuat pelakunya sengsara.
Islam memberikan sangsi yang sangat tegas bagi siapa saja yang melakukan perjudian dalam bentuk apapun. Baik perjudian secara online maupun secara langsung. Dalam Sistem Islam siapa saja yang melakukan judi maka akan dihukum dengan dicambuk 40 sampai 80 kali, dipenjara, atau diasingkan. Hal ini untuk membuat jera bagi para pelakunya, Begitulah hukum dalam Islam dapat memberi efek jera dan menjadi penebus dosa diakhirat.
Sistem Islam senantiasa menjaga masyarakatnya dari perbuatan yang melanggar aturan Allah SWT. Oleh karena itu, Islam akan menerapkan pendidikan yang dapat membangun ketaqwaan yang tinggi pada anggota masyarakatnya. Selain itu, akan memerangi segala bentuk perjudian, termasuk judi online dengan segala keuntungannya yang besar.
Sistem Islam juga akan senantiasa berusaha untuk meningkatkan ketaqwaan dan kesejahteraan masyarakatnya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 96 "Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertaqwa, pasti kami akan bukakan atas mereka keberkahan dari langit dan bumi, akan tetapi mereka ternyata mendustakan, maka kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan". Allahu 'alam bishshawab.
Penulis : Siti Supatmiati
(Ibu Rumah Tangga)