Pemdes Desa Kliwed Dituntut Masyarakat Terkait Transparansi Informasi
INDRAMAYU | JABARONLINE.COM – Masyarakat Desa Kliwed Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menuntut kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Kliwed, perihal tranparansi informasi, kegiatan pemberdayaan, maupun pembangunan selama dipimpin oleh Kepala Desa (Kuwu) Ahmad hingga saat ini.
Adapun tuntutan warga Desa Kliwed yaitu beberapa di antaranya adalah, pembuatan jalan rabat beton, pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu), mandi cuci takus (Wc/jamban), serta bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.
Baca Juga : Peduli Bencana Banjir Bandang Gunung Mas, PWRI Kabupaten Bogor Siap Membantu
Menurut Andri, mewakili sejumlah warga pada saat memberikan keterangan kepada Jabaronline.com, bahwa Ahmad sebagai Kuwu dinilai tidak transparan, dalam melangkah untuk mengambil suatu kebijakan dan keputusan. Sehingga peristiwa tersebut tidak menjadi sekam, pertanyaan dan kekecewaan dari masyarakat atas kinerja Pemdes Kliwed di akhir masa jabatan Ahmad sebagai Kuwu.
“Bagaimana pun juga beliau adalah dukungan saya. Saya tim suksesnya. Saya dukung. Semuanya kami dukung. Namun semenjak menjabat, dalam pelaksanaan pengambilan keputusan tidak terbuka. Misalnya, menurut saya, dalam bidang infrastruktur. Seharusnya, pengalaman pribadi saya, setiap dalam pengerjaan proyek ada gambar, RAB. Kenapa itu tidak bisa dilihat, atau tidak bisa diberikan. Jika tidak boleh apa dasar alasannya?” ujar Andri kepada Jabaronline.com, Minggu (17/1/2021).
Andri menambahkan, bahwa harapan kedepannya adalah selalu terbuka dalam memberikan keterangan dan informasi kepada masyarakat desanya. Melibatkan masyarakat dalam melakukan kegiatan pemerintah desa dengan sejumlah bukti.
Salah seorang sumber mengatakan bahwa pada tahun 2017, Kuwu diduga pernah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan memanipulasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dengan kegiatan pembangunan rabat beton yang fiktif, namun tertulis di Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan di Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pada tahun anggaran (TA) 2017.
“Dari data yang dimiliki, kegiatan rabat beton di RT 13 belum diketahui, sementara Rutilahu, jamban, honor BPD yang belum dibayarkan, masih menyimpang segudang pertanyaan. Kuwu diduga telah melakukan tindakan KKN pada tahun 2017,” jelas sumber.
Peristiwa di atas, ditepis oleh Bakti sebagai Sekretaris Desa (Juru Tulis) Kliwed, pada saat Jabaronline.com melakukan konfirmasi. Menurutnya, untuk segala kegiatan selama ini telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi, adapun sejumlah tuntutan warga kepada pihak Pemdes, menurutnya terjadi kesalahpahaman. Jika masyarakat ingin mempertanyakan kinerja pejabat Pemdes, dipersilahkan untuk langsung datang ke desa dan bertanya sesuai dengan job desknya, Kamis (21/1/2021).
“Semuanya ada. Untuk pagu anggaran pembuatan rabat beton dan SPAL tertutup di RT 13 senilai Rp 613 juta sekian. Sedangkan untuk pembangunan Rutilahu sebanyak lima unit yaitu di RT 1, 7, 11, 12, dan 16. Selain itu untuk pembangunan jamban telah direalisasikan sebanyak 10 unit yaitu, di RT 2, 3, 5, 7, 11 dan 12. Saya pun tidak memungkiri jika pun ada temuan dari pihak Inspektorat, maka akan segera kami perbaiki,” terang Bakti di ruangannya.
Reporter : M. Sanaji
Editor : Atx