Pemdes Sudimampir Kidul Indramayu Diduga Tidak Transparan Dalam Mengelola Anggaran Dana Desa

Pemdes Sudimampir Kidul Indramayu Diduga Tidak Transparan Dalam Mengelola Anggaran Dana Desa

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Pemerintah lagi gencar melaksanakan pencairan Anggaran Dana Desa tahap 1 salahsatunya di wilayah Kabupaten Indramayu Jawabarat. 

Untuk itu kami wartawan mencoba untuk mendatangi kantor Desa Sudimampir Kidul Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, untuk mengkonfirmasi pada pihak Pemdes terkait anggaran Dana Desa.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Sementara itu PJS kuwu Sucita Arifin saat dikonfirmasi menjelaskan pada wartawan.

"Anggaran Dana Desa tahap pertama sekitar Rp. 550.000.000., (Lima ratus lima puluh juta rupiah) akan tetapi untuk rinciannya saya tidak paham," kata Sucita Arifin pada Jumat, 17/05/2024.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Di kesempatan yang sama Sekdes Sudimampir Kidul Deden saat dikonfirmasi, berbeda dengan apa yang dijelaskan pada wartawan. Sementara kuwu Pjs. Sucita Arifin dia mengatakan, bahwa anggaran Dana Desa tahap 1.sebesar Rp.200.000.000., (Dua ratus juta rupiah), kata Deden kepada wartawan.

"Itu untuk pemberdayaan, diantaranya untuk BLT 30 orang, per orangnya menenerima Rp. 300.000., (Tiga ratus ribu rupiah) dan untuk posyandu/Stunting dan untuk fisiknya belum dicairkan oleh pihak dinas," kata Deden. 

Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa dalam satu wadah saja antara Pjs. Kuwu Sudimampir Kidul dan Sekdesnya berbeda saat memberikan keterangan pada wartawan Jabaronline.com ada apa?

Sementara itu tempat yang berbeda, awak media mendatangi kantor Kecamatan Balongan untuk mengkonfirmasi lebih lanjut terkait Anggaran Dana Desa di Desa Sudimampir Kidul, dan menurut keterangan dari sekmat Balongan Baman, bahwa Setiap Desa diwajibkan untuk memasang baliho atau spanduk untuk informasi kepada masyarakat. 

"Setiap Desa diwajibkan untuk memasang baliho atau spanduk yang tertulis tentang anggaran Dana Desa," jelasnya.

"Agar masyarakat atau awak media tidak menanyakan ke kuwu lagi, menerangkan anggaran itu diperuntukan apa saja, supaya masyarakat dan awak media tahu jumlahnya berapa dan diperuntukan apa saja," tegas Baman sekmat Balongan.

(IWAN)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author