Pemenang Tender Urugan Tanah Tidak Sesuai Klasifikasi? Anton : PPK Bisa Menggugurkan
INDRAMAYU I JABARONLINE.COM – PT Akar Rekaya Artha selaku Pemenang Belanja Modal Tanah Urugan Pasar Daerah Indramayu dalam Sub Bidang Klasifikasi atau Layanannya tertuang Pekerjaan Beton dengan Nomor Kode SP010. Sedangkan tendernya, yakni SP004 atau pekerjaan tanah galian dan timbunan. Diduga untuk mensiasatinya, perusahaan tersebut melakukan registrasi ulang dengan mencantumkan 6 Klasifikasi salah satunya untuk pekerjaan tanah, galian dan timbunan (SP004). Registrasi kepada Asosiasi PERKONAS yang diajukan pada 2021-09-12. Namun anehnya, persetujuan pusat maupun LPJK tertanggal yang sama. Sedangkan tanggal pemenang perusahaan tersebut ini, jika merujuk pada LPSE yakni 14 Agustus 2021 sehingga menuai pertanyaan tentang klasifikasi yang disodorkan ketika mengikuti tender .
Melihat hal tersebut, Anton Sinugroho, Pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Indramayu diberitakan sebelumnya mengatakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) yang berwenang untuk menggugurkan peserta tender.
“Kalau tidak sesuai Klasifikasinya PPK bisa menggugurkan meskipun sudah menjadi pemenang,” tegasnya .
Dilain sisi, berdasarkan keterangan itu, Awak media meminta keterangan, Esna selaku Pejabat Pembuat Komitmennya (28/09/2021). Namun, dirinya menyangkal bahwa terkait hal tersebut itu bukan kewenangannya melainkan, Pejabat ULP Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten setempat. ” Kalau pemenang tendernya tidak sesuai klasifikasi itu kewenangannya Pejabat Pokja ULPnya dari sini hanya menerima matangnya saja,” tegasnya.
Sekadar mengingat, Tender Belanja Modal Tanah Urugan Pasar Daerah Indramayu dikeluarkan dari Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu dengan anggaran sebesar Rp4,4 Miliar. Dimenangkan oleh PT Akar Rekayasa Artha dengan penawaran senilai Rp4,1 Miliar .
Reporter : Tri K.H