Pemerintah Kabupaten Garut Gelontorkan Dana Desa Tahap III Tahun 2019
GARUT,JABARONLINE.COM- Pemda Garut akan menyalurkan Dana Desa (DD) tahap III sebesar 40 persen tahun anggaran 2019, sebesar kurang lebih 193 milyar bagi 421 Desa se-Kabupaten Garut.
”Insya Allah besok Rabu tanggal 30 Oktober 2019, sudah dapat diserap oleh desa-desa di Kabupaten Garut, sehingga segera dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana yang sudah di recanakan,” Ucap Bupati Garut, H.Rudy Gunawan, Selasa (29/10/19).
Disampaikan Bupati, meskipun didalam Peraturan Menteri Keuangan tidak diatur secara tegas batas akhir penyaluran dari RKUN ke Kas Daerah, namun pencarian dana desa dianggap mengalami keterlambatan.
”Hal ini dikarenakan berbagai faktor antara lain sebagian desa terlambat dalam menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) ke DPMD sebagai bahan laporan ke Kemenkeu melalui aplikasi Omspan. Disamping itu, ada kewajiban Pemda untuk melakukan perubahan peraturan Bupati tentang Dana Desa tahun 2019 hasil evaluasi Perkada yang dilakukan oleh KPPN,” Terang Rudy.
“Dengan disalurkannya Dana Desa tahap III tahun anggaran 2019 ini, maka diharapkan sampai akhir Bulan Desember 2019 penyerapan anggaran Pemkab Garut dapat mencapai minimal 95% lebih, apabila dana bantuan Provinsi senilai 500 Milyar sudah turun dan segera dibayarkan bila pekerjaan banprop telah selesai sesuai ketentuan, dengan disalurkannya DD seluruh Desa di Kabupaten Garut sudah dapat merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa nya secara maksimal setelah DD dicairkan,” Jelasnya.
Dilain tempat, Sekertaris DPMD Garut Asep Jaelani mengatakan, pada saat yang hampir bersamaan Pemda Garut pun hari ini telah menyalurkan Bantuan keuangan yang bersumber dari bonus Produksi Panas Bumi tahun anggaran 2019 bagi 39 Desa dari 8 Kecamatan se-Kabupaten garut yang termasuk wilayah kerja perusahaan sebesar kurang lebih 11 Milyar rupiah.
”Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah Kerja perusahan antara lain Kecamatan Pasirwangi, Kecamatan Samarang, Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Bayongbong untuk Wilayah kerja Perusahaan Star energy Darajat dan PGE Pertamina Kamojang, serta Kecamatan Kecamatan Karangtengah dan Kecamatan Pangatikan untuk wilayah kerja perusahaan PGE Pertamina Karaha,” Jelas Asep.
Lanjut Asep, prioritas penggunaan dana bantuan keuangan yang bersumber dari bonus produksi tahun anggaran 2019, lebih diarahkan kepada program-program yang menjadi kebutuhan riil masyarakat hasil musyawarah di tingkat desa.
”Dalam hal pelaksanaan anggaran yang disalurkan ke desa, maka dihimbau untuk dapat segera diterapkan sesuai dengan perencanaan dan aturan yang berlaku, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat. Selain itu pengawasan dari semua pihak sangat dibutuhkan dalam rangka meminimalisir segala bentuk penyimpangan ataupun penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” Pungkasnya.
Atu Restu Fauzi – 030