Pemerintah Minta Intansi Tidak Merekrut Honorer Baru untuk Posisi Aparatur Sipil Negara
JABARONLINE.COM - Pada tahun 2024, pemerintah akan menghapus pegawai honorer di instansi resmi. Selain itu, instansi tersebut tidak diizinkan merekrut honorer baru untuk posisi aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan ini didasarkan pada perubahan yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Oktober yang lalu.
Kebijakan tersebut mengamanatkan pengaturan tenaga non-ASN. Penyusunan staf honorer harus diselesaikan sebelum Desember 2024.
Pasal 66 dalam kebijakan tersebut menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN atau yang dikenal dengan nama lain harus diselesaikan sebelum Desember 2024. Selain itu, instansi pemerintah tidak diizinkan untuk merekrut pegawai non-ASN setelah undang-undang ini mulai berlaku.
Penjelasan Pasal 66 menyebutkan penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Larangan mengangkat honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN, yang melarang pejabat kepegawaian mengangkat pegawai non-ASN untuk posisi ASN.
Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Pejabat yang menunjuk pegawai non-ASN untuk mengisi posisi ASN, bersama dengan pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lainnya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2), akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pada awalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, merencanakan untuk menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada bulan November 2023. Namun, rencana tersebut akhirnya tidak jadi dilaksanakan.
Sebelumnya, Anas menegaskan bahwa meskipun rencananya dibatalkan, pemerintah masih tidak diizinkan untuk merekrut pegawai honorer baru.***
Sumber : CNN Indonesia