KOTA BANDUNG | JABARONLINE.COM – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menandatangani persetujuan bersama pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (23/11/20).
Baca Juga : DPRD Setujui Raperda Perubahan APBD Jabar TA 2020 Menjadi Perda
Kang Emil sapaan Ridwan Kamil mengatakan, pemulihan ekonomi dan penanggulangan COVID-19 menjadi prioritas pembangunan Jabar pada 2021.
“APBD Provinsi Jawa Barat sudah disetujui, sedang kita kirim ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia) untuk evaluasi Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” ucap Kang Emil.
“Di dalamnya memuat penguatan-penguatan pemulihan ekonomi paling utama, tetap mengedepankan juga dukungan penanggulangan COVID-19 bersamaan dengan vaksin yang akan menjadi tema penanggulangan COVID-19,” imbuhnya.
Kang Emil menyatakan, pihaknya akan mengurangi belanja daerah dengan menerapkan sistem digital dalam berbagai urusan pemerintahan pada 2021. Dengan penerapan sistem digital, kata ia, Pemda Provinsi Jabar dapat menghemat belanja daerah ratusan miliar.