Pemilihan Anggota BPSK Kabupaten Indramayu Diduga Penuh Drama
JABARONLINE.COM – Pemilihan anggota BPSK Kabupaten Indramayu diduga banyak drama seperti halnya terjadi dikabupaten Indramayu provinsi Jawa barat beberapa bulan yang lalu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pasal 10 Keanggotaan BPSK harus terdiri dari Unsur Pemerintah, Pelaku Usaha dan Unsur Konsumen, kemudian di Pasal 12 ayat 1 dan 2 ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Anggota BPSK pada saat melakukan pendaftaran.
Akan tetapi hasil investigasi kami dilapangan telah ditemukan beberapa dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan No 72 Tahun 2020 yaitu :
WS adalah seorang Tenaga PPPK yang menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah golongan ASN mewakili unsur Konsumen yang diduga melanggar Pasal 12 ayat 2 butir d.
TJ memiliki Jabatan Publik sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Indramayu mewakili Unsur Konsumen.
MS memiliki Jabatan Publik sebagai Panwascam Kabupaten Indramayu mewakili Unsur Konsumen yang diduga melanggar Pasal 12 ayat 2 butir d.
Dan ke tiga orang tersebut lolos seleksi administrasi Seleksi Majelis BPSK Kabupaten Indramayu, yang secara jelas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI No.L72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pasal 12 ayat 2 butir d, dan e.
Selain itu adanya kejanggalan dari pendaftar melalui jalur Unsur Pelaku Usaha yang berjumlah 4 (empat) orang dan Unsur Pemerintah yang hanya berjumlah 3 (tiga) orang, dan semuanya adalah incumben atau Majelis BPSK periode sebelumnya.
Sementara saat kami tim awak media jabaronline.com, menggali informasi di lapangan diduga terdapat kejanggalan seperti halnya saudara TJ, menurut keterangan dari narasumber yang enggan untuk disebutkan namanya.
“Surat di INDAG dibalas lagi, bahasanya berdasarkan penelusuran dilapangan, bahwa belum ada pengunduran diri dari TJ, dan mempertanyakan adakah bukti pengunduran dirinya, karena pendaftaran dibuka BPSK itu bulan Juli tuh, sementara Agustus dia masih menerima gaji dari Bawaslu Kabupaten Indramayu,” jelasnya Narsum.
Beberapa hari yang lalu Biro jabaronline.com kabupaten Indramayu dapat balasan surat dari PPID INDAG provinsi Jawa barat melalui Pdf, serta diduga ada pencegahan atau menghalangi tugas jurnalis untuk men share surat jawaban tersebut.
“Untuk jawaban saya ini untuk tidak dipublikasikan dulu ya pak, jawaban boleh dipublikasikan setelah proses seleksi selesai, dan ada pengumuman resmi dari panitia seleksi BPSK,” ujar orang Disperindag provinsi Jawa barat.
Padahal sudah tertuang dalam Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 pasal 18, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).***
(Jun & Tim)