Pemilik UD Meta Plastik Diduga Tak Berizin, Pencemaran Udara dari Pembakaran Limbah Meresahkan Warga
BOGOR | JABARONLINE.COM – Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup Bogor (LPLHB) melakukan kunjungan bersama awak media di salah satu usaha UD Meta Plastik milik Yono yang sudah berdiri selama tujuh tahun berlokasi di wilayah Desa Mampir Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Adapun kunjungan LPLHB dan Media, berdasarkan adanya laporan warga Paguyuban Perumahan Pesona Kahuripan 3 ke Kantor Desa Bojong, dan di tindak lanjuti oleh LPLHB.
Berdasarkan laporan warga Perumahan Pesona Kahuripan 3 yang mengatas namakan Paguyuban, menyampaikan adanya pembakaran limbah plastik yang pembakarannya atau asapnya mengganggu pencemaran udara ke Perumahan Pesona Kahuripan 3 yang lokasi Perumahan tersebut di wilayah Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Lokasi usaha UD Meta Plastik yang berada di wilayah Desa Mampir dan berbatasan dengan Perumahan Pesona Kahuripan 3 berada di lokasi Desa Bojong.
Baca Juga : 4 Tersangka Sindikat Pencurian HP Dalam Angkot Berhasil Diamankan Polsek Cibinong
Dampak dari pembakaran limbah plastik oleh UD Meta Plastik yang di miliki oleh Yono, sangat meresahkan warga Perumahan Pesona Kahuripan 3. Dari pembakaran limbah plastik mencemari udara dan mengganggu indra penciuman, hingga warga Perumahan yang mengatas namakan Paguyuban meminta kepada pemilik agar diperbaiki dalam hal pembakaran limbahnya.
Akan tetapi dalam penyelesaian belum ada hasil atau titik temu, hingga warga Paguyuban Perumahan Pesona Kahuripan 3 melayangkan surat kepada Kepala Desa Bojong dan LPLHB.
Saat awak media menemui Yono pemilik usaha UD Meta Plastik, dalam proses pembakaran terlihat dilakukan ditempat terbuka dan terkesan asal asalan. Yono menjelaskan, “Sisa proses pengolahan daur ulang sampah atau limbah plastik memang dibakar, karena hanya sekitar 10% saja sisanya,” ungkapnya kepada awak media.
Yono juga menyampaikan agar developer Perumahan Pesona Kahuripan 3 dalam penyelesaiannya dapat memberikan subsidi sebesar 20-30 juta untuk membeli alat pengangkut (Porklip), supaya limbah sisa pengolahan sampah plastik bisa diangkut dari lokasi tersebut ke tempat lain.
Pada saat di lokasi tempat usaha UD Meta Plastik, LPLHB menanyakan ijin UD Meta Plastik kepada Yono, “Ijin sudah ada dari tingkat Desa sampai Kabupaten,” terang Yono. Akan tetapi tidak mau menunjukan bukti ijin tersebut kepada LPLHB dan awak media yang datang.
Saat awak media mencoba mengambil gambar atau foto, salah satu orang yang bersama Yono melarang untuk mengambil foto. Dia melarang dan akan melaporkan kepada oknum Media dengan inisial “S”. Diduga pengusaha UD Meta Plastik dibekingi Oknum dari Media.
Setelah ke lokasi UD Meta Plastik, dilanjutkan mendatangi Kantor Desa Mampir pada pukul 10.25 wib yang lokasinya tidak jauh dari Usaha limbah tersebut. Akan tetapi Kades Asep Supini beserta Sekdes dan Kaur tidak ada di Kantor, dan penyampaian dari petugas staf Desa sedang di luar.
Penyampaian Linmas Misdi yang duduk depan Kantor Desa menerangkan selama bulan Ramadhan ini masuk bergantian. Entah aturan mekanismenya seperti apa, saat awak media dan LPLHB berkunjung, tidak ada yang bisa di mintai keterangan terkait ijin UD Meta Plastik.
Awak media mewawancarai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup Bogor (LPLHB) Bagus Hariyanto atas aduan warga dengan nomor surat 002/Pk3/Blok B/lV/2021 terkait keluhan warga mengenai asap pembakaran limbah. “Kami mendukung sepenuhnya upaya warga Perumahan Pesona Kahuripan 3 untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk menikmati hidup sehat. Kami LPLHB mendesak pihak UD Meta Plastik untuk melakukan upaya-upaya perbaikan terhadap limbah asap yang selama ini membuat udara disekitar perumahan warga tidak nyaman. Dan jika upaya tersebut tidak dilakukan segera oleh pihak pabrik maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum terkait ketidak nyamanan warga akibat asap limbah tersebut,” ungkap Bagus.
LPLHB meminta pemerintah kabupaten bogor dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup untuk turun tangan ke lokasi, dan jika ada hal yang berakibat dari limbah asap tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, maka Dinas Lingkungan Hidup harus bertindak.
Reporter : Taufik