Pemkab Bogor Masuk Nominasi Lima Besar Calon Penerima Penghargaan TKKSD Award 2019

Pemkab Bogor Masuk Nominasi Lima Besar Calon Penerima Penghargaan TKKSD Award 2019

Smallest Font
Largest Font

BANDUNG, JABARONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terpilih lima besar calon penerima penghargaan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Award tahun 2019. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan melakukan presentasi di hadapan dewan juri dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bertempat di ruang rapat ciremai, Gedung Sate, Bandung pada Kamis (14/11/19).

Dalam eksposenya Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan kerjasama yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor selama tahun 2018 untuk MoU dengan Pemerintah 9 Dokumen dan pihak ketiga 22 Dokumen untuk Perjanjian Kerjasama (PKS) sebanyak 12 Dokumen, pihak ketiga 29 Dokumen. Untuk tahun 2019 MoU Pemerintah 6 Dokumen,pihak ketiga 26 Dokumen sedangkan PKS Pemerintah 5 Dokumen, pihak ketiga 16 Dokumen.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Pemerintah Kabupaten Bogor juga selalu mengevaluasi MoU dan PKS agar dapat berjalan jadi tidak hanya acara seremonial saja namun harus di implementasikan,” Ujarnya.

Iwan juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor juga akan mengadakan Borderline Economic Summit tahun 2019 yakni menjalin kerjasama dengan daerah perbatasan yakni Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Lebak, Kota Depok serta Kabupaten Karawang.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Proses penawaran kerjasama dalam pengembangan sosial, ekonomi, infrastruktur, kesehatan dan pariwisata serta memperluas kerjasama dengan Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan bogor,” Tambahnya.

Ia juga mengatakan strategi dan arah kebijakan pembangunan merupakan dasar bagi penentuan program pembangunan daerah. Program pembangunan daerah menjadi dasar pelaksanaan arah kebijakan yang telah di tetapkan, sesuai dengan waktu pelaksanaan.

“Program pembangunan daerah merupakan program strategis daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya, sebagai instrumen arah kebijakan untuk mencapai sasaran RPJMD,” Pungkasnya.

Redaksi – B1

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author