Pemkab Karawang Telah Membentuk Desk Pilkada Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri

Pemkab Karawang Telah Membentuk Desk Pilkada Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri

Smallest Font
Largest Font

KARAWANG | JABARONLINE.COM – Pjs Bupati Karawang, Dr. Ir. H. Yerry Yanuar MM., menyatakan pembentukan Desk Pilkada sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memastikan tahapan pilkada berjalan lancar, taat hukum, dan tidak mencederai asas-asas demokrasi.

“Pemkab siap melaksanakan berbagai kewajiban pemerintah daerah yang relevan terkait pelaksanaan pilkada serentak. Mulai dari pendanaan hingga pembentukan Desk Pilkada untuk mendukung terciptanya pilkada yang berintegritas, jujur, dan adil,” ungkap Pjs dalam acara Rapat Koordinasi Desk Pilkada Kabupaten Karawang bersama KPU dan Bawaslu Karawang, Rabu (21/10/2020) siang di Lantai 3 Gedung Singaperbangsa Pemda Karawang.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : Sekda Buka Liga IPSI Karawang Tahun 2020

Pjs melanjutkan, Pembentukan Desk Pilkada itu berpedoman pada Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pilkada dan Wakil Kepala Daerah.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Pada kesempatan itu, Pjs Bupati Yerry juga menekankan terkait netralitas ASN dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

“Seluruh ASN di jajaran Pemkab Karawang harus menjunjung netralitas dan tidak memihak terhadap salah satu kandidat,” katanya.

Selain itu, ia juga mengingatkan ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid 19 yang hingga kini belum mereda.

Red

Editors Team
Daisy Floren