Pemkab Karawang Telah Membentuk Desk Pilkada Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri
KARAWANG | JABARONLINE.COM – Pjs Bupati Karawang, Dr. Ir. H. Yerry Yanuar MM., menyatakan pembentukan Desk Pilkada sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memastikan tahapan pilkada berjalan lancar, taat hukum, dan tidak mencederai asas-asas demokrasi.
“Pemkab siap melaksanakan berbagai kewajiban pemerintah daerah yang relevan terkait pelaksanaan pilkada serentak. Mulai dari pendanaan hingga pembentukan Desk Pilkada untuk mendukung terciptanya pilkada yang berintegritas, jujur, dan adil,” ungkap Pjs dalam acara Rapat Koordinasi Desk Pilkada Kabupaten Karawang bersama KPU dan Bawaslu Karawang, Rabu (21/10/2020) siang di Lantai 3 Gedung Singaperbangsa Pemda Karawang.
Baca Juga : Sekda Buka Liga IPSI Karawang Tahun 2020
Pjs melanjutkan, Pembentukan Desk Pilkada itu berpedoman pada Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pilkada dan Wakil Kepala Daerah.
Pada kesempatan itu, Pjs Bupati Yerry juga menekankan terkait netralitas ASN dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Seluruh ASN di jajaran Pemkab Karawang harus menjunjung netralitas dan tidak memihak terhadap salah satu kandidat,” katanya.
Selain itu, ia juga mengingatkan ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid 19 yang hingga kini belum mereda.
Red